Azlaini Agus: Jangan Pilih Syamsuar di Pemilu 2024

Selasa, 05 September 2023 - 12:25:07 WIB

Demo Laskar Melayu Bersatu (LMB) Riau dipimpin tokoh senior masyarakat Riau Azlaini Agus di Kantor Gubernur Riau Pekanbaru disambut Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau Helmi D, Selasa (5/9/2023).(azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sejumlah anggota Laskar Melayu Bersatu (LMB) Riau bersama tokoh senior Riau Azlaini Agus melancarkan aksi unjukrasa di Kantor Gubernur Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, meminta Gubernur Riau Drs Syamsuar MSi segera mencabut izin tambang pasir laut PT Logomas Utama (PT LMU) di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Bila di akhir kepemimpinan Gubernur Riau Syamsuar yang sudah akan berakhir ini tidak mencabut izin tambang pasir laut PT LMU di perairan Pulau Rupat, jangan kita pilih dia yang akan maju kembali di Pemilu 2024. Sebab Pemerintah Pusat sudah melimpahkan Gubernur Riau yang punya wewenang mencabut izin tersebut," kata Azlaini Agus di depan gerbang masuk Kantor Gubernur Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa siang tadi (5/9/2023).

Dalam Pernyataan Sikap yang dibacakan Azlaini Agus dari kelompok Solidaritas Jaga Pulau Rupat ini menegaskan bahwa, Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara telah membuka peluang besar bagi Gubernur Riau untuk menggunakan kewenangan yang melekat padanya untuk memastikan perlindungan ekosistem laut, wilayah pesisir, dan wilayah tangkap nelayan Pulau Rupat.

 

Pasal 2 ayat (9) huruf b Peraturan Presiden Nomor 55/2022 kembali memberi kewenangan kepada Gubernur Riau dalam pemberian sanksi administratif. Artinya, norma ini membuka ruang sebesar-besarnya bagi Gubernur Riau untuk mengeksekusi sendiri permintaannya kepada Menteri ESDM sebagaimana Surat pada 12 Januari 2022.

Dalam surat tersebut, Syamsuar, Gubernur Riau secara tegas meminta Menteri ESDM untuk mencabut IUP PT Logomas Utama karena (1) keberadaan lokasi IUP berada di wilayah tangkap nelayan tradisional, merusak ekosistem laut, dan mendorong laju abrasi Pulau Rupat; (2) lokasi IUP berada di wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Strategis Kawasan Pariwisata Kabupaten; dan (3) penerbitan IUP dilakukan atas dokumen AMDAL dan Izin Lingkungan yang sudah kedaluwarsa.

"Berangkat dari surat tersebut, kami dari Solidaritas Jaga Pulau Rupat menuntut Gubernur Riau untuk konsisten pada sikapnya dan segera menerbitkan keputusan pemberian sanksi administratif pencabutan IUP PT Logomas Utama. Jangan biarkan masyarakat adat, nelayan tradisional Rupat, dan biota laut di ekosistem tersebut terus terancam akibat IUP yang terbit dan sempat beraktivitas secara bertentangan dengan hukum tersebut kemball aktif," tegas Azlaini.

 

Lebih luas, Solidaritas Jaga Pulau Rupat juga meminta dengan tegas kepada Gubernur Riau tidak lagi menerbitkan perizinan berusaha serupa di wilayah pesisir dan laut Riau.

"Jaga laut, jaga masyarakat adat, jaga nelayan, jaga kehidupan!" tutupnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau Helmi D yang sempat dialog dengan massa demonstran pimpinan Azlaini Agus ini menegaskan Juni 2023 lalu izin PT LMU ini sudah dibekukan oleh Dinas KKP Riau. Namun Pemprov Riau di masa akhir kepemimpinan Gubri Syamsuar kata Helmi D akan segera mencabut izin PT LMU dua bulan ke depan ini dan dari sekarang sedang diproses pencabutan izin tersebut.(azf)