RIAU BELUM MENERAPKAN

MA Hapus Biaya Administrasi STNK

Di Baca : 3729 Kali

Rengat, Detak Indonesia--Sebagaimana diketahui, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tercantum dalam lampiran Nomor E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Di STNK terdapat dua kertas lembar. Lembar pertama berwarna hijau kebiruan yang berisikan terkait indentitas pemilik dan spesifikasi umum kendaraan. Kemudian untuk lembar kedua, berwarna coklat keemasan indentitas pemilik, berisi spesifikasi umum kendaraan dan kolom nilai pajak kendaraan.

Nilai pajak tersebut terdiri dari kolom yang terdiri pajak pokok, sanksi administrasi, dan jumlah. Adapun dalam pajak pokok juga terdapat beberapa jenis pajak, pertama BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan. 

BBN KB dikenakan jika kendaraan berganti nama kepemilikan, tarifnya 10 persen dari harga kendaraan baru dan dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaran bekas. 

Kedua, biaya PKB. Tarif PKB dihitung 1,5 persen dari nilai jual kendaraan. Biaya PKB setiap tahunnya akan menurun karena penyusutan nilai jual kendaraan. 

Ketiga, biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas). Biaya sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja dengan tarif Rp35.000 untuk kendaran roda 2 dan 3, sedangkan Rp143.000 untuk kendaraan roda 4 pribadi. 

Keempat, biaya administrasi STNK. Tarif biaya administrasi sebesar Rp25.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta Rp50.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. 

Kelima, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Biaya ini dikenakan 5 tahun sekali dengan tarif Rp60.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. 

Dengan perhitungan seperti itu, jika biaya administrasi STNK dihilangkan, masyarakat cukup membayar PKB dan SWDKLLJ saat perpanjangan STNK. Namun, sebenarnya berapakah perhitungan pajak STNK jika biaya administrasi dihilangkan ?

Awak media ini mencontohkan biaya STNK kendaraan roda 2 merek Honda Vario tahun 2009. Dalam STNK kendaraan tersebut PKB yang dikenakan Rp134.000, SWDKLLJ sebesar Rp35.000, dan biaya administrasi sebesar Rp25.000. 

Oleh karena itu, jika biaya administrasi STNK dihilangkan, jumlah pajak yang dibayarkan hanya PKB ditambah SWDKLLJ, yakni sebesar Rp169.000.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar