KETUA KOMISI IV DPRD SIAK MERADANG

70-an Subkon Chevron, Hanya 15 Terdaftar 

Di Baca : 8472 Kali
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak Ismail Amir SH MH (kiri) dan anggota lainnya. (Adifa/Detak Indonesia.co.id)

Siak Sriindrapura, Detak Indonesia--Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak Ismail Amir SH MH sangat menyayangkan adanya laporan masyarakat, terkait temuan langsung sebanyak 70-an kurang lebih Perusahaan Sub Kontraktor Chevron, hanya 15 perusahaan Sub Kontraktor saja yang melaporkan ke pihak Disnaker Kabupaten Siak.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak Ismail Amir SH MH menilai, perusahaan Chevron sebagai owner seolah menyepelekan Pemerintah Kabupatan Siak selaku yang memiliki wilayah. Sementara itu, wilayah kerja Chevron tersebut sebahagian besar wilayah merupakan wilayah Kabupaten Siak.

Saat perbincangan Ketua Komisi IV DPRD Siak Ismail Amir SH MH yang didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Siak Agustiawarman SH memaparkan kepada awak media Detak Indonesia, Selasa 13 Maret 2018.

"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya temuan, sebanyak 70-an perusahaan sebagai Sub Kontraktor Chevron hanya 15 perusahaan saja yang melaporkan ke pihak Disnaker Kabupaten Siak. Nah ini kan nggak benar," katanya. 

Seharusnya perusahaan yang sudah bertaraf Internasional ini tidak bertingkah seperti ini, kalau begini ceritanya ya bisa dinilai, kelihatan sekali menyepelekan Pemerintah Kabupaten Siak, bisa disebut, arogan ini namanya.

"Kita dari pihak DPRD Kabupaten Siak segera melakukan hearing bersama Chevron terkait adanya temuan ini. Kemudian, bilamana kita ingin melewati di jalan By Pass mereka, ternyata bukan pass izin resmi yang mereka keluarkan melainkan visitor (pass tamu atau untuk mahasiswa magang) makanya setiap kali lewat selalu ditegur oleh security kalau kita tak kenal dengan security tersebut," tambahnya. 

Terkait lampu PLN sampai sekarang yang melintasi area mereka, yaitu desa/kampung Minas Barat di jalan lintas Sumatera penghubung dengan Desa Bekalar Kandis, ketika PLN akan pasang tiang mereka buat surat ke PLN minimal 15 sampai 20 meter harus jauh dari pipa Chevron.

"Nah padahal, sementara jarak  lembah dan rawa tidak begitu jauh, makanya Desa Minas Barat belum bisa merdeka dan mencicipi penerangan sebagaimana mestinya sampai sekarang, anehnya lagi tiang listrik mereka sendiri berdiri persis si atas pipa," sebutnya. 

"Jadi wajar sajalah kalau DPRD Provinsi Riau mengeluarkan statement di media kemarin kontrak Chevron akan diambil alih 2021 dikelola Perusahaan lokal, saya sangat mendukung, apabila perlu kita siapkan demo besar-besaran," pungkasnya.(adifa) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar