Puluhan Eskavator Kerja PETI, Satu Eskavator Kadang Bisa Dapat Emas 1 Kg per Hari di Pasaman Barat

Kinali, Detak Indonesia--Sedikitnya 25 unit alat berat ekskavator bekerja secara liar di penambangan emas tanpa izin (PETI) di Lembah Sungai Malintang Ujung Gading Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Kamis 16 Januari 2025.
Informasi dari tokoh masyarakat Pasaman Barat yang merahasiakan identitasnya menjelaskan modus pekerjaan PETI ini adalah izin Kuari. Kuari adalah tempat atau lokasi yang secara khusus digunakan untuk menambang bahan-bahan bangunan, seperti batu, pasir, kerikil, dan mineral.
"Ada keponakan saya kerja di situ mendulang omeh (emas) di Sungai Malintang itu. Dari cerita orang kata keponakan itu, terkadang bisa dapat 1 kg per hari, per minggu tergantung nasib-nasiban," kata tokoh masyarakat kepada para wartawan.
Bos Kuari inisial Na di Lembah Sungai Malintang Ujung Gading Pasaman Barat ini alat beratnya menggali tanah mencari emas. Sekarang sudah masuk pula bos tambang baru pesaing Na, yakni inisial Pas.
Pas ini adalah bos pendatang baru, penguasa baru PETI di Lembah Sungai Malintang Ujung Gading Pasaman Barat datang dari Jakarta dan dibeking dari Jakarta sehingga bos Kuari Na mulai tersingkir. Adapun kawasan PETI ini adalah kawasan Hutan Lindung (HL)
Aktivis lingkungan DPP TOPAN RI Suwandi Erikson Nababan SH MH menyoroti maraknya PETI tersebut. Tambang ilegal itu seperti apa? Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip prinsip penambangan yang baik dan benar (good mining practice).
Untuk diketahui, Lembah Sungai Malintang adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Indonesia. Kecamatan ini memiliki 9 Nagari (Desa) administrasi yaitu Ujunggading, Brastagi, Kuamang Alai, Taluak Ambun, Tampus Damai, Koto Gunung, Koto Sawah, Salido Saroha dan Situak. Semua nagari ini tergabung dalam satu nagari adat dalam wilayah hukum adat Kerapatan Adat Nagari Ujunggading.
Salah Satu Danau laut tinggal bekas kaldera Gunung Malintang di Ujung Gading Pasaman Barat.
Menurut Suwandi Nababan SH MH, tambang emas ilegal melanggar pasal berapa 158 UU No 3 Tahun 2020. Pemerintah mengingatkan ada sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (azf)
Tulis Komentar