DI PERADILAN KIP RIAU

Seru, Perseteruan Jikalahari versus  DPRD Riau

Di Baca : 10260 Kali
Sidang gugatan Jikalahari terhadap DPRD Riau di peradilan Komisi Informasi Publik (KIP) Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru Kamis (22/3/2018). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pansus RTRWP DPRD Riau 2017-2023 kini mendapat sorotan. Perseteruan pendapat antara aktivis Jikalahari selaku pemohon versus termohon PPID DPRD Riau yang diwakili kuasa hukum Hermanto SH di peradilan Komisi Informasi Publik (KIP) Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru Kamis (22/3/2018) berlangsung seru. 

Sidang yang mendapat sorotan masyarakat ini seharusnya sidang putusan Kamis tadi (22/3/2018) namun molor lagi dan batal diputuskan karena kuasa hukum PPID DPRD Riau Hermanto SH lagi-lagi tidak membawa data-data yang diminta sebelumnya oleh Majelis Komisioner KIP Riau yakni dokumen yang katanya dirahasiakan/dikecualikan. 

"Ini dokumen yang dikecualikan Majelis,  tidak dapat diserahkan tak bisa dibuka di sini," kata kuasa hukum PPID DPRD Riau Hermanto SH kepada hakim KIP Riau yang dipimpin Zulfra Irwan,  anggota Alnoprizal,  dan Haznah Gozali.

Menanggapi hal ini Ketua Majelis Komisioner KIP Riau Zulfra Irwan meminta Hermanto SH untuk menunjukkan segera bukti data-data yang katanya rahasia/dikecualikan itu.  Lagi-lagi termohon PPID DPRD Riau Hermanto SH tidak dapat menunjukkan data yang diminta ini.

Akhirnya hakim menyatakan sidang ditunda tiga hari kerja dan sidang dilanjutkan Selasa depan (27/3/2018).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar