Kemenaker Buka Posko Pengaduan Masalah THR
Di Baca : 4093 Kali
Ilustrasi, foto:Net
Jakarta,Detak Indonesia - Terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal membuka posko satuan tugas (satgas) untuk melayani pengaduan pekerja.
"Dengan adanya posko tersebut, para pekerja yang tak mendapatkan THR hari raya sesuai dengan haknya, maka bisa langsung memberikan aduan,"jelas Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri,Kamis (17/5/2018).
Tulis Komentar