Tunjangan Hari Raya

Kemenaker Buka Posko Pengaduan Masalah THR

Di Baca : 4093 Kali
Ilustrasi, foto:Net

Jakarta,Detak Indonesia - Terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal membuka posko satuan tugas (satgas) untuk melayani pengaduan pekerja.

"Dengan adanya posko tersebut, para pekerja yang tak mendapatkan THR hari raya sesuai dengan haknya, maka bisa langsung memberikan aduan,"jelas Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri,Kamis (17/5/2018).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar