KESEPAKATAN BERSAMA

PT Inecda Ampuni Karyawan yang Mogok Kerja

Di Baca : 11537 Kali
Bersama bersama membahas masalah pengampunan ribuan karyawan PT Inecda Inhu Riau yang mogok kerja berlangsung di Rengat Selasa (15/5/2018).(Zul/Detak Indonesia.co.id)

Rengat, Detak Indonesia--Akhirnya manajemen PT Inecda Plantation di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)  Riau memberikan ampunan terhadap ribuan karyawan yang melakaukan aksi mogok kerja selama tiga hari berturut turut 7-9 Mei 2018 lalu.  Hal itu dikarenakan untuk menjaga kekondusifan daerah.

Sebelumnya pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit ini telah memberikan sanksi terhadap ribuan karyawannya yang melakukan aksi mogok kerja dengan alasan yang tidak rasional dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam aturan ketenagakerjaan.

Sedikitnya 1.100 karyawan PT Inecda Plantation yang secara serentak melakukan aksi mogok kerja sudah diberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) I, II dan III hingga teguran tertulis, sedangkan sebelum melakukan aksi ini sudah lebih dulu mendapatkan sanksi SP III dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

General Manejer (GM) PT Inecda, Khamdi dikonfirmasi awak media ini melalui Kepala HRD, Haerul Saleh SE mengatakan, untuk menjaga dan tetap kondusifnya daerah ini, maka semua bentuk sanksi berupa surat peringatan, teguran hingga PHK dicabut kembali, dengan syarat karyawan itu wajib melakukan ganti hari kerja selama tiga hari pula yang dilaksanakan pada hari libur.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar