Sub Kontraktor Kayu PT RAPP Berperkara di PN Tangerang
Tangerang Banten, Detak Indonesia--Dua perusahaan sub kontraktor pengangkutan kayu milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) yang mengangkut kayu PT RAPP dari Kalimantan ke pabrik PT RAPP di Kabupaten Pelalawan Riau akhirnya berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Banten, dengan Surat Dakwaan nomor perkara No Reg Perkara : PDM -132/TNG/05/2018, Senin (25/6/2018) dengan jaksa penuntut umum (JPU) Sulastri SH.
Dua perusahaan yang berperkara itu yakni PT Panca Mitra Artha (PT PMA) berkantor di Jalan Telaga Gading Ruko Spring Utara Gading Serpong Kota Tangerang selatan Banten sebagai penyandang dana angkutan kayu melawan mitranya PT San Transindo Semesta (PT STS) sebagai peminjam dana dari PT PMA. Kedua perusahaan ini awalnya bermitra, belakangan berperkara di PN Tangerang Banten.
Tulis Komentar