JakEVO, Aplikasi Perizinan, Pelayanan Online

JakEVO, Beri Kemudahan dan Kepastian Perizinan di Jakarta

Di Baca : 1500 Kali
Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan (kiri) didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi meninjau ruang JakEVO, Aplikasi Perizinan, Pelayanan Online di Kantor Dinas Penanaman Modal dan

Jakarta, Detak Indonesia--Pemerintah Indonesia memberikan perhatian besar agar dapat meningkatkan peringkat Ease of Doing 
Business Index (EODB) of The World. Sampai dengan saat ini, berdasarkan laporan Peringkat Ease of Doing Business (EODB) Indonesia tahun 2019 yang disampaikan oleh World Bank, dilaporkan bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-73 dari 190 negara. Namun, peringkat ini masih belum memenuhi target, Indonesia ditargetkan berada pada peringkat 40 besar dunia. 

Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang dijadikan sebagai sampel utama atau berkontribusi sebesar 78 persen dalam pengukuran indeks EODB Indonesia. Jakarta dinilai merupakan wilayah dengan tingkat kemudahan berusaha tertinggi di Indonesia, dengan telah melakukan berbagai reformasi melalui inovasi layanan perizinan yang semakin memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. 

“Pencapaian peningkatan peringkat EODB di tahun mendatang menjadi fokus kami dalam dua indikator yaitu Starting a Business dan Dealing with Construction Permit,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi, Senin (28/1/2019).

Lebih lanjut Edy menjelaskan, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta terus berusaha untuk mendorong peringkat EODB Indonesia ke posisi peringkat 40 besar dunia. Peringkat tersebut dapat diraih jika pelaku usaha di Jakarta sudah benar-benar merasakan kemudahan mengurus sendiri perizinan atau non perizinannya dengan mudah, salah satunya melalui aplikasi perizinan dengan pelayanan online, JakEVO.

“Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghadirkan inovasi aplikasi JakEVO, untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sehingga membuktikan bahwa urus izin SENDIRI itu MUDAH,” ujar Edy.

Jakarta Evolution (JakEVO) Memberikan Solusi perizinan bagi warga Jakarta merupakan visi dari DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Berangkat dari visi tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan sebuah sistem aplikasi perizinan dengan teknologi terkini melalui platform elektronik yang diberi nama “Jakarta Evolution” yang selanjutnya disingkat menjadi “JakEVO”, sebuah aplikasi berbasis website dan mobile untuk pengajuan Perizinan dan Non Perizinan yang diluncurkan sejak bulan Mei 2018. 

“Esensi utama pelayanan publik adalah menjawab harapan dan keinginan masyarakat. Maka kami terus mengembangkan aplikasi JakEVO dan warga Jakarta saat ini sudah dapat menikmati kemudahan cepatnya mengurus perizinan dan non perizinan tanpa harus repot bolak balik datang ke service point UP PTSP,” 
ungkap Edy. 

Edy menjelaskan, JakEVO merupakan sebuah program aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang mampu memberikan berbagai macam platform elektronik yang memudahkan pemohon sehingga diharapkan dapat mencegah praktik calo dalam pengurusan izin/non izin.

Dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan yang user friendly, Edy meyakinkan para pengguna aplikasi ini tidak akan merasa kesulitan. Proses pengajuan izin pun menjadi lebih singkat hanya dengan 3 (tiga) langkah yaitu Upload Dokumen, Tagging Lokasi dan Disclaimer, kemudian pemohon sudah dapat menerbitkan sertifikat izin yang dimohonnya sendiri.(mni) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar