SANKSI PIDANA KURUNGAN 1 TAHUN DENDA Rp12 JUTA

Anggota TNI, Polri, Dilarang Sambut dan Antar Kontestan Kampanye

Di Baca : 2156 Kali
Acara Sosialisasi Netralitas TNI menghadapi Pileg dan Pilpres 2019 berlangsung di Makodim 0301/Pekanbaru, Selasa (29/1/2019). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Komisioner Bawaslu Pekanbaru Yasrif Yakub Tambusai menegaskan sanksi pidana bagi calon anggota legislatif yang mengajak anggota TNI, Polri terlibat kampanye maka caleg tersebut bisa terkena sanksi pidana dan juga anggota TNI,  Polri juga kena sanksi pidana. Anggota TNI, Polri, Kades dilarang terlibat.  Sanksi di interen TNI sudah tahu,  UU Pemilu ada sanksi bagi TNI,  Polri, Kades yang terlibat yaitu 1 tahun denda Rp12 juta. 

Selain itu kata Yasrif Yakub Tambusai sosialisasi ini juga sebagai pencegahan. 

"Ini repress kembali agar TNI,Polri netral. Politik Indonesia itu adalah politik negara bukan politik pemerintah!" tegas Komisioner Bawaslu Pekanbaru, Riau Yasrif Yakub Tambusai dalam acara Sosialisasi Netralitas TNI dalam Pileg dan Pilpres di Aula Makodim 0301/Pekanbaru, Selasa (29/1/2019) didampingi Dandim 0301/Pekanbaru Letkol Infanteri Andri Sulistiawan SSos juga hadir ratusan jajaran prajurit 0301/Pekanbaru.

Dandim 0301/Pekanbaru Letkol Inf Andri Sulistiawan SSos (kiri) menyerahkan plakat kepada Komisioner Bawaslu Pekanbaru Yasrif Yakub Tambusai (kanan) 

Menurut Yasrif Yakub Tambusai, di Kota Pekanbaru masa kampanye 76 hari lagi, dua bulan setengah masa kampanye Caleg utamanya.  Kampanye terbuka 21 Maret 2019, mulai dari Caleg Pusat,  provinsi, kabupaten/kota.

Di Jambi Bawaslu ada melarang Caleg kampanye di ruang jangan berlebihaan orang di dalam ruangan itu dan jangan di ruang terbuka. 21 Maret sampai 31 April 2019 boleh kampanye terbuka pasang iklan di media dan lain-lain. 

Kerawanan di TPS cukup tinggi,  kadang KPPS disuruh bikin tenda besar tapi dibikin juga tenda kecil 4 x 6. Di TPS itu ada sekitar 21 orang petugas gabungan di TPS. 

Saat penghitungan suara dimulai penghitungan suara Presiden duluan. Di penghitungan suara Piipres pengamanan kotak suara dimulai sejak kotak suara berada di TPS ini harus diantisipasi.

Foto bersama Dandim 0301/Pekanbaru Letkol Inf Andri Sulistiawan SSos dengan jajaran termasuk sejumlah Danramil

"Pertama kali dalam sejarah  akan ada pengawas di setiap TPS tahun 2019 ini.  Satu TPS ada satu pengawas. Ada sekitar 2.448 TPS di Pekanbaru atau 2.448 pengawas," kata Komisioner Bawaslu Pekanbaru Yasrif Yakub Tambusai.

Dandim 0301/Pekanbaru Letkol Infanteri Andri Sulistiawan SSos bertanya apakah kalau ada caleg yang ngajak ngopi di Kedai kopi apakah boleh dan apakah ini melanggar aturan UU Bawaslu. Menurut Komisioner Bawaslu Pekanbaru Yasrif Yakub Tambusai menjawab bahwa kalau sepanjang itu tidak membicarakan masalah politik dan berada di kedai kopi,  tak ada foto-foto dokumentasi maka ini boleh-boleh saja.

Sorotan masyarakat akhir-akhir ini melihat ada beberapa Caleg yang ingin nyaleg karena ingin keluar dari lilitan susahnya ekonomi keluarga, maka nyaleg diharapkan dapat gaji bulanan yang lumayan mantap besarnya. Sebagai contoh gaji anggota DPRD Kota saja totalnya sekitar Rp85 juta di mana Rp25 juta uang transpor. Gaji anggota DPRD Provinsi totalnya sekitar Rp100 juta per bulan. (azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar