MENCURIGAKAN

Lanal Dumai Tangkap Kapal Seludupkan Bawang Merah 

Di Baca : 2314 Kali
Lanal Dumai menangkap kapal yang menyeludupkan bawang merah ilegal dari Malaysia ke Bengkalis Riau dan diamankan di Lanal Dumai, Riau, Senin 4 Februari 2019.(Foto Pen Lanal Dumai)

Dumai, Detak Indonesia--Pangkalan TNI AL Dumai, Provinsi Riau, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan Bawang Merah illegal asal Malaysia yang dibawa dengan menggunakan KM Kayuara Jaya 1 GT. 5, pada  Senin 04 Februari 2019 pukul 21.55 WIB di perairan Bengkalis Riau. 

Berawal dari informasi yang diterima oleh Tim F1QR Lanal Dumai pada 3 Februari 2019, bahwa akan ada kegiatan penyelundupan barang illegal yang dibawa dengan menggunakan Kapal Motor dari Malaysia tujuan ke Bengkalis Riau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim F1QR Lanal Dumai  dengan menggunakan unsur Patroli Sea Rider melaksanakan penyisiran dan penyekatan di sekitar perairan Bengkalis. Setelah melaksanakan penyisiran kurang lebih selama 14 jam namun belum terdeteksi kapal-kapal yang mencurigakan, serta cuaca di laut pada saat itu tidak mendukung sehingga pada 04 Februari 2019 pukul 04.00 WIB tim F1QR Lanal Dumai memutuskan untuk kembali ke pangkalan sambil menunggu perkembangan informasi lebih lanjut.

Kemudian pada 4 Februari 2019 pukul 10.00 WIB tim F1QR Lanal Dumai kembali bergerak untuk melanjutkan Patroli di sekitar perairan Bengkalis, pada pukul 21.55 WIB tim mendeteksi suara kapal motor namun tidak menggunakan lampu navigasi sehingga tim patroli mencurigai kapal motor tersebut, kemudian melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan didapat hasil nama Kapal tersebut KM Kayuara Jaya 1 GT. 5 membawa muatan ± 9 ton (1.000 kampit) Bawang Merah asal Malaysia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Kemudian KM Kayuara Jaya 1 GT. 5 beserta muatan Bawang Merah illegal dikawal menuju Lanal Dumai untuk dilakukan penyidikan serta diproses sesuai hukum yang berlaku.

KM Kayuara Jaya 1 GT. 5 yang membawa muatan ± 9 ton (1.000 kampit) bawang merah asal Malaysia yang tidak dilengkapi Dokumen Karantina tersebut melanggar Undang-undang RI Nomor 16 tahun 1992 pasal 5, Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 14/2002 tentang Karantina Tumbuhan. Terkait proses hukum terhadap KM Kayuara Jaya 1 GT. 5 yang membawa muatan ± 9 ton (1.000 kampit) bawang merah asal malaysia tersebut, Lanal Dumai melaksanakan koordinasi kepada pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut.(penlanaldumai) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar