DARI RAPAT KOORDINASI BAWASLU RIAU

Media Online Disorot,  Promosikan Peserta Pemilu Sebelum Waktunya

Di Baca : 1669 Kali
Dari kiri ke kanan Ketua KPID Riau H Falzan Surahman, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, dan Komisioner KPU Riau Abdul Hamid pembicara dalam Rakor Stakeholder dalam rangka tindaklanjut Keputusan Bersama Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Pe

Pekanbaru, Detak Indonesia--Peserta Rapat Koordinasi Stakeholder dalam rangka tindak lanjut keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye Pemilu 2019 di Provinsi Riau yang diselenggarakan oleh Bawaslu Riau di Pekanbaru,  mempertanyakan adanya media online yang sudah mulai curi start mulai mempromosikan peserta Pemilu 2019.

Atas pertanyaan ini, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau H Falzan Surahman menjelaskan bahwa versi KPID Riau yaitu mengawasi penyiaran, bukan mengawasi media online. 

"Kalau ada peserta Pemilu 2019  yang sudah mulai curi start promosi, maka masalah ini koordinasikan atau lapor ke pihak Bawaslu Riau," tegas H Falzan Surahman, dalam Rakor di Hotel Furaya Pekanbaru, Riau, Selasa (12/2/2019). Acara ini dihadiri juga Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan. 

Di lain pihak anggota KPID Riau lainnya Asril Dharma menegaskan bahwa saat ini memang belum dibolehkan peserta Pemilu 2019 mempromosikan atau mengiklankan diri di berbagai media baik media cetak, elektronik, dan media online. Masa promosi dan iklan bagi peserta Pemilu 2019 itu dibolehkan mulai 24 Maret hingga 31 April 2019. 

"Kalau di luar waktu tersebut dilakukan maka ini pelanggaran. Tapi sejauh ini belum ada pelanggaran, belum ada pengaduan atau laporan masyarakat masuk ke KPID Riau," tegas Asril Dharma.(azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar