TANAM SAWIT DI LUAR HGU SEJAK 1998

Masyarakat Sakai Tuntut PT Ivo Mas Lahan Sawit 6.500 Ha 

Di Baca : 6417 Kali
Aksi unjukrasa masyarakat Sakai Kecamatan Kandis, Siak, Riau mengobrak-abrik pintu gerbang Kantor Gubernur Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (11/3/2019) menuntut lahan sawit 6.500 ha yang dibuka sejak 1998 oleh PT Ivo Mas grup Sinar Mas di luar area

Embargo CPO

Terpisah Ketua Indonesian Investigation Corruption (IIC) H Darmawi SE meminta dunia internasional untuk tidak membeli produk crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya dari lahan ilegal seperti di luar HGU, ditanam di DAS sungai merusak hutan alam sebagai penyangga/green belt di kiri-kanan sungai, hutan lindung, lahan korservasi gambut, dan daerah terlarang lainnya.

"Saya sedang di Jakarta membahas masalah  pelanggaran-pelanggaran lingkungan di Provinsi Riau," kata H Darmawi SE.

Sebelumnya disorot oleh Ir Ganda Mora MSi, Direktur Indenpenden Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi Kriminal Ekonomi (IPSPK3) RI masalah resapan air dan tatakelola sungai menjadi tidak baik, sejak hadirnya pembangunan kebun sawit hutan penyangga/green belt menjadi rusak.

Ir Ganda Mora mengaku telah memantau lokasi sungai itu yang pada sisi kiri-kanannya ditumbuhi sawit milik perusahaan. Umur sawit diperkirakan sudah 10 tahun, tapi kelihatan pemerintah daerah khususnya pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat tak mampu mengawasi.

"Seharusnya perusahaan memiliki kewajiban menjaga dan melindungi lingkungan areal kawasan hijau itu, mengingat 100 meter sisi kiri-kanan sungai dilarang ditanami sawit," sebut Alumnus Pasca Sarjana Lingkungan Universitas Riau (Unri) ini.

Kelapa sawit di tanam di DAS sungai di Kabupaten Pelalawan Riau memusnahkan hutan alam sebagai penyangga/green belt di kiri-kanan sungai






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar