Masa tenang

2.500 Pengawas Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye 

Di Baca : 1649 Kali
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan memimpin penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) menurunkan langsung dari bangunan reklame di Kota Pekanbaru, Minggu (14/4/2019). (Foto Humas Bawaslu Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Minggu (14/4/2019) Bawaslu Riau bersama 2.500 Pengawas melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu di Kota Pekanbaru. 

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan memimpin Apel sebelum dimulainya penertiban yang mengambil start di kawasan Purna MTQ Jalan Sudirman Pekanbaru, pasukan pengawas memulai aksinya dibantu Satpol PP Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru sekira pukul 11.00 WIB.

Pengawas pemilu yang mengikuti penertiban terdiri dari 2.448 Pengawas TPS, 83 Pengawas Kelurahan/Desa, 36 Pengawas Kecamatan dan 5 anggota Bawaslu Kota Pekanbaru beserta staff dibantu ratusan Satpol PP.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan pasal 167 huruf h Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang masa tenang, dan Perbawaslu No.33/2018, tentang pengawasan Kampanye Pemilu dimasa tenang.

"Masa tenang yang jatuh pada hari ini Minggu tanggal 14 April 2019, kami jajaran Pengawas Pemilu bersama Satpol PP Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak dan masif," ujar Rusidi kepada wartawan dari berbagai media yang meliput.

"Hari ini adalah hari dimulainya masa tenang dalam kampanye, Pengawas Pemilu mulai dari Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan/Desa, Pengawas Kecamatan, Bawaslu Kota Pekanbaru, sampai dengan Bawaslu Provinsi Riau dibantu dengan Satpol PP melakukan penertiban APK di seluruh ruang publik di Kota Pekanbaru," ujar Rusidi.

Berdasarkan Pasal 298 ayat (4) UU No.7 Tahun 2017 yang berbunyi Alat Peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan Perbawaslu No.33 Tahun 2018, seluruh Pengawas Pemilu harus memastikan peserta pemilu tidak ada yang melakukan atau melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun dalam masa tenang.

Penertiban APK ini sontak menjadi sorotan masyarakat pengguna jalan yang sedang melewati lokasi tersebut. 

Penertiban disaksikan oleh Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Yasir, bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru. 

Di masa tenang ini, jelas Rusidi, Bawaslu memaksimalkan pengawasan, ada dua masalah yang digiatkan, pertama kegiatan Tim Patroli Anti Money Politik, kedua penertiban APK. 

Rusidi juga menjelaskan bahwa Bawaslu Riau bersinergi dengan pihak kepolisian untuk mencegah dan menangkal pergerakan money politik melalui patroli dan razia kendaraan yang diduga membawa barang money politic.

"Kita akan lakukan razia kepada setiap kendaraan yang diduga membawa barang-barang untuk melakukan kegiatan money politic, dan hal ini cukup ampuh untuk meminimalkan terjadinya money politic di Provinsi Riau," jelas Rusidi kepada awak media yang menyaksikan kegiatan tersebut.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar