ADV DPRD Kabupaten Bengkalis

DPRD Kabupaten Bengkalis Mendukung Sepenuhnya Perubahan Perda PDAM Tirta Terubuk

Di Baca : 3772 Kali
Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir memberikan keterangan Pers kepada sejumlah wartawan. (Devon - Detak Indonesia)

Bengkalis, Detak Indonesia--DPRD Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menggelar rapat paripurna penyampaian laporan pansus DPRD Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Salah satu diantaranya ialah mengenai Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 4 tahun 1994, tentang pembentukan PDAM Tirta Terubuk, pada hari Selasa (18/6/2019).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir bersama Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wakil Ketua DPRD Zulhelmi dan dihadiri oleh anggota DPRD serta pejabat di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.            

Dalam sidang tersebut, Bupati Bengkalis mengatakan penyusunan LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2018 ini, juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis  tahun 2016-2021 dan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 58 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan  Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2018.

Suasana Sidang Paripurna di DPRD Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. 

“Prioritas pembangunan tahun anggaran 2018 diarahkan kepada pembangunan dan peningkatan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan, penataan lingkungan dan keindahan perkotaan, pengembangan usaha ekonomi kreatif, pengembangan ketahanan nilai-nilai budaya dan keagamaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, peningkatan kemandirian desa berbasis potensi sumber daya alam terbarukan dan peningkatan iklim investasi”, ujar Bupati Bengkalis.

Pembangunan infrastruktur jalan kondisi baik di Kabupaten Bengkalis tahun 2018 mencapai 583,21 km. Disektor pendidikan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah membangun penambahan 26 sekolah pada tingkat SD/MI/Sederajat dari tahun 2017, sedangkan tingkat SMP/MTS/Sederajat telah bertambah 5 sekolah. Angka kelulusan pada tingkat SD/MI/Sederajat se-Kabupaten Bengkalis tahun 2018 mencapai 98,90% dengan jumlah kelulusan sebanyak 11.951 siswa dari jumlah siswa keseluruhan sebanyak 12.084 siswa. Sementara untuk tingkat SMP/MTS/Sederajat tingkat kelulusan telah mencapai 100%.

Pelayanan dasar kesehatan khususnya capaian pelayanan kesehatan ibu bersalin dan anak mencapai target 100%. Pelayanan kesehatan lanjut usia juga mencapai target 100%, Dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat terus dijalankan Alokasi Dana Desa (ADD) per desa per tahun. Untuk tahun 2018 terserap 79,77% dari keseluruhan ADD yang dianggarkan. Terakhir, urusan lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten Bengkalis konsisten memperhatikan penanganan kasus lingkungan, dari 14 kasus lingkungan dapat terselesaikan. Untuk tahun 2018 kita juga memperoleh Adipura sebagai bukti nyata keberhasilan pelaksanaan urusan ini.

Sofyan Ketua Pansus Ranperda tentang perubahan peraturan daerah No. 4 Tahun 1994 tentang pembentukan PDAM Tirta Terubuk memberikan keterangan kepada awak media Detak Indonesia.co.id

Mengenai pengelolaan keuangan daerah tahun 2018, realisasi PAD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.319.252.150.430,11 atau 71,82%, realisasinya pada tahun 2018 sebesar Rp.3.040.447.453.438,88 atau mencapai 99,49% dari target yang dianggarkan. Kinerja pada tahun anggaran 2018 sebesar 97,13% realisasi fisiknya dan realisasi keuangan sebelum audit BPK sebesar 89,81%.

Laporan keuangan tahun anggaran 2018, Kabupaten Bengkalis meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Republik Indonesia. Pencapaian opini WTP yang ke-6 ini merupakan hasil dari kerja keras kita semua untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Kita tentu berharap, semoga apa yang diperoleh ini, dapat dipertahankan”, ungkap Bupati.

*PDAM Tirta Terubuk:*

PDAM Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. BUMD ini bergerak di bidang pendistribusian air bersih bagi masyarakat umum yang berada di wilayah pelayanan Kabupaten Bengkalis.

PDAM Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis merupakan perusahaan daerah yang diawasi dan dimonitori oleh aparat-aparat eksekutif maupun legislatif daerah.

Saat ini PDAM Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis melayani 16.418 SR per 30 November 2018 dengan 13.265 Penduduk yang terlayani dan persentase pelayanan sebesar 12.506 %.

*Studi Banding Pansus Ranperda PDAM oleh DPRD Kabupaten Bengkalis:*

Saat melakukan studi banding ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Kamis (16/05/2019). Pansus Ranperda PDAM DPRD Kabupaten Bengkalis yang diketuai oleh Sofyan beserta anggota, menyampaikan tujuan dari diadakan studi banding tersebut adalah untuk menggali informasi terkait perubahan Perda. 

Perda Nomor. 4 tahun 1994 tentang Pembentukan PDAM Tirta Terubuk hari ini sudah tidak sesuai lagi dengan PP Nomor 54 tahun 2017, makanya kita melakukan perubahan. Hasil rekomendasi dan diskusi dengan Dirjen PDAM di Kementerian Negeri beberapa waktu yang lalu, mereka merekomendasikan bahwa Kabupaten Sleman ini adalah salah satu PDAM terbaik. Makanya kami memilih Kabupaten Sleman ini untuk menggali informasi dan bagaimana pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum ini akan berkembang menjadi yang terbaik nantinya, Ungkap Sofyan.

Pihak PDAM Sleman juga menjelaskan secara rinci proses pembentukan Perda yang disusun selama 3 bulan dan disesuaikan dengan PP No. 54 tahun tahun 2017 diikuti oleh Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Perda dikonsultasikan ke berbagai daerah bersama Pansus dan Komisi II DPRD sehingga perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sleman berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) diikuti dengan perubahan nama dari sebelumnya PDAM Tirta Dharma menjadi Tirta Sembada Sesuai motto Kabupaten Sleman.

Untuk melayani pengembangan air bersih di seluruh Kecamatan Kabupaten Sleman menggunakan sumber dana tidak hanya dari APBD tetapi juga dari APBN. Bersama Komisi II DPRD PDAM menyusun program Rencana Induk Pengembangan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) yang dituangkan didalam Peraturan Bupati (Perbub). Rencana Induk SPAM inilah yang digunakan Kabupaten Sleman untuk mencari sumber dana yang berkaitan dengan pengembangan akses air bersih. 

Selain penjelasan terkait pengembangan akses air, PDAM juga menyampaikan hal-hal terkait karyawan baik dari sistem kerja, manajemen, gaji, insentif, dan lainnya yang perlu diketahui oleh Pansus DPRD yang nantinya bisa dijadikan pedoman untuk diterapkan di Kabupaten Bengkalis.

Apa yang disampaikan oleh pihak PDAM Kabupaten Sleman ini tentunya menjadi informasi tambahan yang nantinya akan menjadi acuan kami agar Perda yang disusun menjadi sempurna saat finalisasi dan pelayanan terhadap akses air bersih kepada masyarakat di Kabupaten Bengkalis bisa terus meningkat, tutur Sofyan diakhir pertemuan.

Ranperda perubahan peraturan daerah Nomor 4 tahun 1994 tentang pembentukan perusahaan air minum Kabupaten Bengkalis akan memuat beberapa perubahan, dimana nama perusahaan air minum dirubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum dan diberi nama “Tirta Terubuk”. Perusahaan Daerah Air Minum tersebut dapat membuka unit usaha lainnya di bidang air bersih dan air minum kemasan, dan memasukkan dewan pengawas kedalam struktrur organisasi sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang organisasi dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Sofyan Ketua Pansus Ranperda tentang perubahan peraturan daerah No. 4 tahun 1994 tentang pembentukan PDAM Tirta Terubuk saat ditemui usai melakukan rapat paripurna di DPRD Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Selasa (18/6/2019) menjelaskan, "Perda kita inikan perda perubahan dimana Perda Perubahan No. 4 tahun 1994 kita itu sudah lama, jadi kita sesuaikan dengan aturan yang terbaru, sehingga ada beberapa point yang memang harus diselesaikan yang tidak relevan lagi dengan yang lama", ujar Sofyan. 

Jadi inti dari dari Perda yang sudah disusun ini adalah bagaimana agar Perda tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Terubuk ini menjadi satu-satunya Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang bergerak dibidang air minum bagi masyarakat, sehingga air minum bagi masyarakat ini berjalan dengan efektif, makanya Perda ini kita sahkan dan kita bahas dengan detil.

*Point- Point Penting di dalam Perda PDAM Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis:*

Point-point yang menjadi masukan kita, yang pertama adalah bagaimana Perda ini kedepannya bisa memperkuat posisi PDAM, dimana tujuannya adalah agar pelaksanaan PDAM dalam melayani masyarakat itu berjalan secara continue, relevan dan tentunya sesuai dengan kondisi hari ini.

Yang kedua tentunya kita berharap PDAM Tirta Terubuk ini dikelola secara profesional. Makanya kita juga berharap Pemerintah Daerah memberikan dukungan atau suport agar pelaksanaan PDAM dalam melayani masyarakat ini berjalan dengan baik.

Yang ketiga point pentingnya adalah bagaimana dalam memperkerjakan tenaga-tenaga pegawai maupun tenaga lokal (karyawan) ini kita minta agar diprioritaskan pada tenaga kerja lokal atau anak-anak muda setempat yang sesuai juga dengan kapasitasnya, itulah point-point pentingnya.

Pada prinsipnya DPRD memberikan suport sepenuhnya kepada PDAM Tirta Terubuk untuk menjalankan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.

Harapan kita adalah agar dalam waktu dekat perda ini segera dilakukan perbaikan, kemudian kita berharap Pemerintah Daerah secepatnya Bupati mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupatinya) sehingga secara teknis ini bisa segera dilaksanakan, ungkap ketua pansus Sofyan.***(dev/ humas).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar