Dalam rangka Pendanaan BPDPKS

Puluhan Pengurus KUD Kampar Ikuti Sosialisasi Replanting Kelapa Sawit

Di Baca : 3363 Kali
Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Riau Ir H Bustan (kiri) menyampaikan Sosialisasi dan Percepatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) dalam rangka pendanaan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dilaksan

Bangkinang, Detak Indonesia--Sosialisasi dan Percepatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) dalam rangka pendanaan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, Riau di Bangkinang, Senin (15/7/2019).

Acara dua hari hingga Selasa (16/7/2019) ini pidato awal dibuka oleh Staf Disbun Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar, Riau Tamrin.

Dalam acara ini hadir Direktur PTPN V diwakili Rahman Lubis, para kades di Kampar, pengurus KUD, pendamping Kabupaten, kecamatan, dan desa di Kabupaten Kampar, Riau.

Selanjutnya acara dibuka resmi Kadisbun, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar Ir H Bustan. Dalam sambutannya Ir Bustan menegaskan perlunya sesegera mungkin dilakukan replanting/peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Kampar karena dana Rp20 triliun di Jakarta pusat sudah tersedia dan perlu dimanfatkan.

Peserta yang hadir

Pencairan dana BPDPKS ini terjadi perlambatan. Dalam pertemuan dengan Dirjenbun RI di Hotel Premiere Pekanbaru baru-baru ini menurut Ir Bustan pihaknya minta kemudahan-kemudahan persyaratan.

Kesalahan-kesalahan anggota kelompok koperasi ini terkadang di Kampar ada masuk namanya dan di Rokanhulu juga ada lahannya. Disinilah terjadi keterlambatan administrasinya. Jadi peremajaan maksimal 4 hektare per KK.

Di Provinsi Riau hingga 2022 nanti target replanting (peremajaan kelapa sawit) seluas 60.000 hektare kebun sawit tua banyak terdapat di lingkungan PTPN V. Namun Riau menyanggupi replanting seluas 50.000 hektare hingga 2022. Di Riau, Kabupaten Kampar terluas kebun sawitnya. 
Disbun, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar melaksanakan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Peserta replanting diutamakan yang memiliki KTP warga tempatan. Imbauan Buoati Kampar dan supportnya jangan ada nantinya petani yang tak masuk program replanting kelapa sawit ini.

"Petani jangan berkoordinasi dengan pihak lain yang tidak berkepentingan dengan program ini. Kalau ada yang janji bisa urus ke Jakarta maka jangan percaya. Ada yang bawa nama A dan B ke Dirjenbun RI di Jakarta, jangan percaya itu. Jadi Ketua KUD bersama anggota petaninya yang bisa urus program replanting ini dan di bawah binaan Disbunnak dan Kesehatan Hewan Kampar. Kepada peserta sosialisasi ini agar mengikuti acara ini dengan baik. Ajak pengurus KUD lain ikut program replanting ini. Jika ragu silakan tanya ke panitia sosialisasi. Diharapakan kerjasama ini dapat berjalan dengan baik," tegas Ir Bustan.

Ir H Bustan menambahkan target Nasional peremajaan kelapa sawit tahun 2019 adalah seluas 185.000 ha, untuk Riau 45.000 ha. Dana peremajaan jika sudah masuk ke petani/KUD bila setahun tak digunakan harus dikembalikan dan jangan disalahgunakan karena bisa berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jika Sinarmas menggunakan bibit sawit sendiri, Disbun Kampar tetap akan mengawasi, tidak bisa sembarangan. Jadi petani harus menggunakan bibit dari penangkar yang benar-benar menguasai dan bibitnya harus bersertifikat dan Disbun, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar akan mengawasi. Bibit yang sampai di lapangan harus bersertifikat, jika tak bersertifikat tolak bibit itu dan jangan ragu-ragu karena tujuh tahun tumbuh orang lain sudah panen, namun bibit sawit kita tadi tak baik produksinya," kata Ir H Bustan.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar