Kopkar PTPN V Kebun Sei Pagar 

Bagai Kerakap Tumbuh di Batu, Mati Segan Hidup Tak Mau

Di Baca : 4569 Kali

(Bagian 3)
Sei Pagar, Detak Indonesia--Koperasi Karyawan (Kopkar) milik Perusahaan Perkebunan Nusantara V Riau yang berada di Kebun Sei Pagar, Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Riau sejak lima tahun terakhir mengalami persoalan serius yakni perjuangan antara hidup dan mati. 

Koperasi karyawan dengan jumlah anggota sekira 562 orang tersebut dipimpin oleh Marben Naibaho sejak tahun 2010 lalu. Selama perjalanan kepemimpinan Naibaho pengakuan anggota mengadakan RAT terakhir  hanya pada tahun 2016 silam.

Anggota koperasi yang tidak bersedia ditulis namanya itu bergumam sejak Naibaho menjadi Ketua Koperasi tersebut perjalanan Kopkar Itu dari tahun ke tahun senantiasa merosot.  Bahkan tiga tahun terakhir penyakit yang dialami koperasi sudah semakin parah. Kalau di 2011 lalu ada belasan unit kendaraan truk pengakut TBS milik koperasi setiap tahun terus berkurang dan akhirnya saat ini hanya tinggal satu unit saja.

Demikian juga rencana pelaksanaan RAT yang semula akan digelar untuk tahun 2019 inipun akhirnya harus kandas. Bahkan belakangan diketahui kalau pentolan koperasi itu,  Marben Naibaho ternyata mengalami sakit. Tentu saja hal ini semakin menutup kemungkinan lancarnya roda koperasi tersebut.

Anggota koperasi ini juga mengungkapkan kalau sejumlah anggota koperasi hingga saat ini belum berhasil mengembalikan dana pinjaman. Besaran dana yang dipinjamkan oleh pengurus itu bervariasi. Menurut anggota koperasi ini, dana pinjaman yang belum dikembalikan jumlahnya jutaan hingga ratusan juta rupiah. Dan anehnya diakhir RAT 2016 lalu terkait piutang koperasi ini pengurus mengaku bertanggungjawab untuk memaksa peminjam  mengembalikan pinjamannya. Dan jika tidak bisa mengembalikan maka pengurus harus bertanggungjawab untuk mengembalikannya, walaupun dengan jalan menjual aset pribadi pengurus.

Hal inilah yang ditunggu tunggu anggota yakni pertanggungjawaban pengurus Koperasi Karyawan PTPN V Riau kepada seluruh anggota. "Sebab ada klausul dalam hasil RAT 2016 lalu menyebutkan jika pengurus tidak mampu menyelesaikan persoalan piutang koperasi tersebut, maka pengurus dianggap telah melakukan tindak pidana dan dapat dilaporkan ke polisi," ungkap karyawan ini.

Ditambahkannya, Manager Kebun Sei Pagar dan pejabat teras lainnya di tingkat kebun sebenarnya juga harus bertanggungjawab dalam perihal persoalan koperasi ini. Sebab posisi manager adalah pengawas koperasi secara langsung. Namun selama ini tidak pernah ada tindakan ataupun teguran dari manager kepada pengurus koperasi. Manager seolah-olah tidak punya nyali untuk menegur pengurus. Atau bisa jadi manager kebun dan pengurus koperasi secara bersinergi mengorbankan para karyawan. Sementara anggota koperasi lainnya tidak satupun yang mampu berbicara terbuka terkait persoalan perjalanan koperasi tersebut. Sebab yang namanya karyawan dalam budaya PTPN tidak akan berani berbicara kalau masih memakan jatah beras dari perusahaan.

Akumulasi permasalahan inilah yang membuat pengurus koperasi dari tahun ke tahun bertindak semau gue saja. Dan jikapun RAT dilakukan seperti sebelum sebelumnya peserta  RAT. Dipastikan dari anggota-anggota yang tidak berani vokal atau anggota yang tidak mengerti perkoperasian. "Akibatnya kalaupun RAT dilaksanakan tentu saja hasilnya sudah bisa dipastikan akan tetap memihak pada kepentingan pengurus dan petinggi kebun saja," urai sumber.

Diakhir bincang-bincangnya menyebutkan semoga pihak terkait dapat mengungkap dan mengusut persoalan Kopkar PTPN V Sei Pagar tersebut. "Kalau perlu menyeret pengurus ke jalur hukum sehingga hak- hak karyawan bisa dikembalikan dan pengurus yang selama ini hanya memperkaya diri sendiri itu, mendapat ganjaran hukum yang setimpal," tutup karyawan ini.

Ketua Kopkar Marben Naibaho beberapa kali dihubungi untuk kepentingan konfirmasi tidak bisa dihubungi. Namun menurut keterangan Sekterarisnya  Kamal Nasution memang benar Marben Naibaho sakit.

Demikian juga Manager  PTPN V  Kebun Sei Pagar Ir Sori P Ritonga juga tidak berkenan menjawab telepon. Bahkan bagian Humas PTPN V kantor pusat di Jalan Rambutan saat dihubungi teleponnya oleh wartawan juga tidak berkenan menjawab wartawan. 

Di lapangan hanya bisa ditemukan pengurus Kopkar yang tidak bisa menjelaskan lebih rinci seperti Sekretaris Kopkar Kamal Nasution.

Data lapangan anggota Kopkar  Nusa Lima Sei Pagar PTPN V Riau yang meminjam uang ke Kopkar dan belum dikembalikan sejak 2016 hingga 2019 ini yakni inisial Zul meminjam Rp336.904.533, Lak Rp66.768.888 dan Lak (MMR) Rp7.246.720, Adr Rp38.732.780, Jal meminjam Rp67.204.000, KUD Iyo meminjam Rp208.333.333, anggota pindah tugas meminjam Rp104.263.000, anggota berhenti meminjam Rp70.770.000, anggota meninggal dunia meminjam.Rp34.715.000, total pinjaman Rp934.838.255.

Tanggungjawab pengurus Kopkar Nusa Lima PTPN V Sei Pagar Kampar Riau sesuai keputusan RAT 2016 pasal 7 ayat 2 jika simpanan  atau tabungan anggota tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus secara riil akibat penyalahgunaan  baik pribadi atau bersama-sama maka pengurus wajib dan bertanggungjawab dalam hal pengembaliannya dengan cara menyerahkan  asset  pribadi pengurus baik yang bergerak maupun tak bergerak untuk dilelang atau dijual. Ayat 3 pengurus baik pribadi maupun bersama-sama tetap diajukan untuk diproses hukum secara pidana atau perdata. Ayat 4 segala biaya yang timbul akibat ayat 3 di atas sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengurus pribadi atau bersama-sama.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar