Hearing DPRD Kabupaten Siak

Koperasi BUTU Mangkir dari Hearing DPRD Siak Segerakan RDP Ulang Senin Depan

Di Baca : 2688 Kali
RDP yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Siak Riau atas permintaan Organisasi MPKS berlangsung sukses meskipun tidak dihadiri oleh pihak Koperasi BUTU

Laporan Adifa Detak Indonesia.

Siak Sri Inderapura, Detak Indonesia --  Pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar oleh DPRD Kabupaten Siak tentang Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) yang mengelola hasil kayu di atas lahan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) pada tiga kecamatan di Kabupaten Siak tidak dihadiri pihak Koperasi BUTU alias mangkir.

Sedangkan RDP atau yang biasa di sebut hearing berlangsung di gedung Banggar DPRD Kabupaten Siak di pimpin langsung Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE yang di dampingi Wakil Ketua DPRD Sutarno, serta dua Anggota DPRD Kabupaten Siak Komisi II Sutarno dan Muhtarom.

Kegiatan hearing di buka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan SE. Dimana Hearing tersebut juga di hadiri Organisasi Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS), Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Siak, Laskar Melayu Bersatu dan masyarakat pemegang sertifikat lahan TORA.

"Senin depan kita agendakan hearing lagi, untuk saat ini kita hanya melanjutkan dengan berdiskusi dari pihak Organisasi MPKS, LIRA, LMB dan masyarakat. Kenapa demikian, karena pihak dari Koperasi BUTU tidak bisa hadir dan hanya mengirimkan surat saja ke pihak DPRD" Ucap Indra Gunawan, Kamis 25 Juli 2019.

Namun demikian, Ketua DPRD Kabupaten Siak juga mempertegas, terkait Program Lahan TORA tersebut. Pihaknya sangat berkomitmen dan akan menkaji lebih dalam terlepas cepat atau lambat tentang Program Lahan TORA tersebut. Lebih jauh, pihak DPRD Kabupaten Siak tidak menutup kemungkinan untuk membetuk TIM khusus dalam menangani Program TORA bilamana itu di perlukan.

"Perlu diketahui, hearing hari ini kita digelar bersama Komisi II DPRD Siak atas permintaan Organisasi Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS), Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Siak, Laskar Melayu Bersatu dan masyarakat pemegang sertifikat lahan TORA.

"Sementara itu, pihak Koperasi BUTU juga telah kita undang untuk mengklarifikasi tentang tidak transparansinya dalam pengelolaan serta pengambilan hasil Kayu Akasia di atas lahan di Kecamatan Pusako, Mempura dan Sungai Apit tersebut" ucap Ketua DPRD Kabupaten Siak itu.

Dari pantauan di lokasi kegiatan hearing di gelar, tidak satupun pihak Koperasi tampak hadir. Setelah mendengar keterangan dari pihak DPRD, pihak Koperasi BUTU hanya mengirimkan surat dan menyatakan sikap tidak bisa menghadiri Hearing tersebut.

Dan bahkan, pihak koperasi memberikan keterangan dan salah satunya dari keterangan surat yang dikirim kan pihak Koperasi BUTU yang di bacakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sutarno, selain memiliki jadwal kegiatan lain, surat tersebut juga menyampaikan Organisasi MPKS tak punya "legal standing" Selain itu, Koperasi BUTU juga merasa kegiatannya tidak ada merugikan masyarakat.

Dari penjelasan Ketua MPKS WAN Hamzah (WH) saat Hearing berlangsung membantah dan menjelaskan bahwa Organisasi MPKS memiliki legal standing, dan menyatakan siap untuk memperlihatkan dokumen yang dimiliki Organisasi MPKS yang di pimpinnya.

"Kami memiliki, legal standing. Kalau perlu kami bawakan dokumen yang kami miliki, di ruang rapat ini. Karena kami di sini mewakili masyarakat yang mengadukan hal tersebut, " ujarnya WAN Hamzah yang biasa di sapa masyarakat Siak WH itu.

Dari keterangan perwakilan Lira Siak Dedi mengungkapkan dalam rapat dengar pendapat "ini bukanlah untuk mencari siapa salah dan benar. Akan tetapi untuk melakukan klarifikasi terhadap Koperasi BUTU yang mengelola dan menjual kayu akasia di lahan TORA yang akan menjadi milik masyarakat, cetus Dedi saat Diskusi berlangsung.

Sementara itu dari LMB, Rolis meminta agar DPRD memberikan somasi kepada pihak BUTU karena dianggap kurang beretika. Dirinya meminta kepada pihak DPRD dipercepat dan tidak ditunda lagi, karena Koperasi BUTU sekarang masih beroperasi mengambil kayu yang ada di lahan TORA tersebut.

"Kami dari pihak LMB meminta dan berharap, pihak DPRD mempercepat hearing ulang waktunya, dan bahkan pihak LMB mempertegas, bilamana pihak Koperasi BUTU tidak mengindahkan lagi, tentunya pihak DPRD harus mengambil langkah tegas, dan kapan perlu dihentikan sementara operasi Koperasi BUTU" cetus Rolis saat Diskusi.

Sebelum dipertanyakan kegiatan Koperasi BUTU yang mengelola Kayu Akasia ribuan hektare dari lahan TORA tersebut. Dulunya lahan merupakan konsesi dua perusahaan hingga akhirnya diberikan pada masyarakat melalui Program TORA.

"Yang jelas kita akan prioritas kan ini semua, dan kita akan kembali adakan Hearing bersama pihak Koperasi, dan insyaallah kita agendakan Senin depan, sementara itu dulu yang bisa kita sampaikan" tutup Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan SE selaku yang memimpin Rapat. (Lipsus)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar