Dorong Pemprov Riau Bentuk Satgas Kebun Ilegal

KPK Awasi Optimalisasi Penerimaan Pajak di Provinsi Riau

Di Baca : 2979 Kali
Gedung KPK Kuningan Jakarta. (foto ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan pengawasan optimalisasi penerimaan pajak
di Provunsi Riau dengan mendorong Gubernur Riau H Syamsuar untuk membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Kebun Ilegal. Satgas Kebun Ilegal ini nantinya akan melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan serta Kanwil DJP Provinsi Riau.

Demikian dikatakan Abdul Haris, Koordinator Wilayah II KPK usai pertemuan bersama Pemrov Riau terkait monitoring dan evaluasi tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) bersama Pemda, Direktorat Jemderal Pajak (DJP) Riau serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Rabu (31/7/2019).

"KPK siap melakukan monitoring Satgas ini tidak lama lagi segera dibentuk Pak Gubernur Riau," kata Abdul Haris.

Pembentukan Tim Satgas Kebun Ilegal ini menurut Haris, kemungkinan akan dipimpin Wakil Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution. Hal ini perlu didukung, agar perkebunan yang tak berizin ini bisa diketahui berapa dan dimana sebarannya.

Namun soal langkah apa yang akan diambil jika memang nanti terbukti ilegal, tentunya menjadi kewenangan Satgas yang akan segera dibentuk tersebut.

"Kamikan sifatnya pengawasan. Bentuk dukungan, kami melakukan monitoring agar apa yang diharapkan dari tujuan Satgas Kebun llegal ini sesuai harapan bersama," kata Haris.

"Kami lakukan monitoring saja. Mengawasi agar benar-benar sesuai harapan," tegas Haris.

Abdul Haris juga membeberkan terkait pertemuan KPK bersama Pemprov Riau yang dipimpin Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi. Pada pertemuan lanjutan ini, KPK ingin mengetahui secara rinci soal monitoring dan evaluasi tindak lanjut MoU dengan Pemda, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau.

Adapun tujuannya dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari perkebunan.

"Kita sangat mendorong, bagaimana hal ini tidak lagi menjadi persoalan. Dengan begitu, PAD pun bisa dimaksimalkan. Kecuali sifatnya pajak perusahaan, itukan menjadi kewenangan pusat. Kalau perseorangan itu kewenangan kabupaten," jelas Haris.

Kendati demikian, Haris menegaskan dari pertemuan ini ternyata banyak masalah di dalamnya. Di antaranya seperti persoalan dokumen perkebunan pasca peralihan kewenangan antara kabupaten dan provinsi.

"Tidak semua datanya ada, kemudian tidak didukung dengan dokumen yang tidak lengkap. Kita tahu, dulu kewenangan perkebunan kabupaten dulu. Setelah peralihan diserahkan ke provinsi, cuma datanya itu tidak dikirim.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar