Ancaman pidana penjara 5 tahun

Polda Riau Tangkap Pemburu Satwa Dilindungi

Di Baca : 5154 Kali
Kapolda Riau Irjenpol Widodo Eko Prihastopo melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto memberikan keterangan pers kepada wartawan tentang penangkapan pemburu satwa dilindungi dan barang bukti yang diamankan di halaman Mapolda Riau Jalan Sudirman Pe

Pekanbaru, Detak Indonesia--Aparat Polda Riau berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pemburu hewan dilindungi berikut barang bukti (BB) hewan dilindungi tersebut.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 331/VII/2019/Ditreskrimsus, tanggal 30 Juli 2019.

Dalam acara jumpa pers di halaman Mapolda Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (1/8/2019) Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto kepada wartawan menjelaskan kronologis penangkapan
 terhadap tersangka 1 dan 2 dilakukan penangkapan pada saat kedua tersangka tiba di halaman parkiran Hotel Whiz yang  berada di Jalan Sudirman Pekanbaru Riau dengan mempergunakan kendaraan mobil Avanza warna Silver No Pol: BM 1582 RA muatan di dalam mobil tersebut berupa satwa yang dilindungi yang 
telah diletakkan di dalam kandangnya, dan rencananya di halaman hotel tersebut akan di laksanakan transaksi jual beli satwa.

Tersangka yang diringkus polisi yakni :
1. JM Als JY Bin RE, lahir di Dumai/pada tanggal 12 Desember 1978, pekerjaan Pedagang, alamat Jalan Pauh Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai Riau sesuai NIK: 1472021212780065.

2. IG Als Indra Bin AM, lahir di Rimba Melintang Rokanhilir Riau/pada tanggal 05 September 1998, pekerjaan swasta, alamat Jalan Rimba Melintang Rt 009 Rw 004 Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Riau sesuai NIK: 1407040509980001.

Modus operasi yang dilakulan pelaku, para tersangka (Sdr JM Als JY) dalam melakukan perbuatan pidana penjualan satwa liar yang dilindungi dengan menggunakan alat media handphone dengan melalui akun facebook, Jimmy Dumai Riau kepada calon pembeli dan dari hasil postingan tersebut pihak Penyelidik mendapatkan informasi bahwa Tersangka (Sdr JM) akan melakukan transaksi penjualan satwa liar yang dilindungi di wilayah Pekanbaru. Dan Tersangka melakukan kegiatan penjualan satwa langka melalui medsos sudah berulangkali.

"Persangkaan pasal: Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Unsur pasalnya adalah Barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpaan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang di lindungi dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)," jelas Kombes Sunarto.

Adapun Barang Bukti berupa: yang disita dari Tersangka JM Als JY Bin RE :
a) 1 (satu) unit Mobil merek Toyota Avanza BM 1582 RA warna Silver Metalik berikut STNK atas nama NASRUL dengan No Mesin: 1NRF450346 dan No Rangka: MHKM5EA4JJK028081.
b) 3 (tiga) ekor Kancil berikut kandang/ (keterangan 1 ekor Kancil Mati).
c) 20 (dua puluh) ekor burung Betet berikut kandang
d) 1 (satu) ekor Kukang.
e) 1 (satu) unit Handphone merek VIVO
f) 1 (satu) ekor anak Monyet ekor pendek (bukan satwa yang dilindungi)

Yang disita dari Tersangka IG Als IN Bin AM
a) 2 (dua) ekor anak Buaya berikut kandang
b) 3 (tiga) ekor burung Nuri Tanao berikut kandang
c) 1 (satu) unit Handphone merek OPPO

Tindakan yang telah dilakukan, melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, menerbitkan administrasi penyidikan, menyampaikan SP.Kap dan SP.Han kepada tersangka dan Keluarga Tersangka, menyita barang bukti, melaksanakan tahapan penyidikan sesuai rencana penyidikan yang disusun Tim penyidik. Terhadap satwa yang disita dititip rawatkan di BBKSDA Riau Pekanbaru.

Jenis Satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 
P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi;
a. 3 (tiga) ekor Kancil / (Keterangan 1 ekor Kancil Mati). (lampiran N0. 127)
b. 20 (dua puluh) ekor burung Betet (lampiran No. 579)
c. 1 (satu) ekor Kukang (lampiran No. 73)
d. 2 (dua) ekor anak Buaya (lampiran No.713)
e. 3 (tiga) ekor burung Nuri Tanao (lampiran No. 587).(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar