Pajak pelaku usaha perkebunan

Kanwil DJP Riau Laksanakan FGD dengan Dinas  DPMPTSP Se Provinsi Riau

Di Baca : 1942 Kali
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pendataan Dalam Sistem Administrasi Pajak Pelaku Usaha Perkebunan dan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Riau bersama dengan Dinas Penana

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se- Wilayah Provinsi Riau, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pendataan Dalam Sistem Administrasi Pajak Pelaku Usaha Perkebunan dan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Riau bertempat di aula lantai 4 gedung Kanwil DJP Riau , Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (27/7/2019).

Terkait pelaksanaan kegiatan FGD tersebut, dapat disampaikan sebagai berikut:
Latar Belakang Kegiatan
Latar belakang kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kantor Wilayah DJP Riau dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPMPTSP) se-Wilayah Provinsi adalah sebagai berikut:
sebagai wujud nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah yang dituangkan dalam Kerjasama Kantor Wilayah DJP Riau dengan Pemerintah Provinsi Riau dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Riau tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah;
sektor Pengolahan dan Perdagangan terutama perkebunan Kelapa Sawit merupakan sektor unggulan penerimaan pajak di wilayah Provinsi Riau, sehingga diperlukan pemutakhiran data pelaku usaha dan lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Provinsi Riau yang berkesinambungan dengan instansi yang berwenang dalam penyelenggaraan penerbitan izin usaha perkebunan di wilayah Provinsi Riau.

Maksud dan tujuan kegiatan
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas dan fungsi antara Kanwil DJP Riau dengan Satuan Kerja Pemerintah Daerah dalam :
penyelenggaraan pelayanan pendaftaran Wajib Pajak pada Unit Kerja Direktorat Jenderal Pajak dan pelayanan perizinan usaha pada instansi Pemerintah Daerah, dan pengelolaan data  dan informasi perizinan usaha khususnya sektor perkebunan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.

Tujuan kegiatan ini adalah terwujudnya basis data dan informasi (database) yang akurat, valid dan berkualitas yang bermanfaat dalam pelaksanaan Kebijakan dan Program Kerja Pendaftaran, Pembinaan dan Pengawasan Wajib Pajak sektor Perkebunan di wilayah Provinsi Riau.
Pelaksanaan kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 09.00 s.d. 17.00 yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, Edward Hamonangan Sianipar. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Bapenda Riau, Indra Putra Yana, Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Evarefita SE MSi, Kepala DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir Helmi D, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hulu Suseno Adji Si dan diikuti oleh Pejabat/Pegawai yang berwenang dalam melakukan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan yang bertugas mengelola data dan informasi usaha perkebunan pada DPMPTSP Provinsi Riau dan 12 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Riau dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut :
Penyampaian Proses Bisnis penyelenggaraan pelayanan perizinan dan pengelolaan data usaha perkebunan di Wilayah Provinsi Riau; Penyampaian  Kebijakan dan Program Kerja Pendaftaran, Pembinaan dan Pengawasan Wajib Pajak pelaku usaha perkebunan Kantor Wilayah DJP Riau;
Diskusi dan Rekonsiliasi Data Pelaku Usaha dan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit;

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi secara berkesinambungan dalam mewujudkan basis data dan informasi (database) perpajakan yang berkualitas, sehingga kebijakan dan program kerja pendaftaran, pembinaan dan pengawasan Wajib Pajak sektor perkebunan di wilayah Provinsi Riau dapat terlaksana secara optimal yang akhirnya berdampak pada peningkatan penerimaan Pajak Pusat dan Daerah.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar