LANGGAR UNDANG-UNDANG PANGAN

Pabrik Mie Gunakan Zat Pengawet Mayat Digerebek Polisi di Pekanbaru

Di Baca : 2980 Kali

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Aparat Polsek Tampan Pekanbaru dibekap aparat Polresta Pekanbaru, Riau menggerebek pabrik pembuatan mie kuning yang diduga menngunakan zat pengawet mayat atau formalin di Jalan Muhajirin Gang Muhajirin 3 Kelurahan Sidomulyo barat Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, Jumat (2\/6\/2017).<\/p>\r\n\r\n

Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK didampingi Bidang Humas Polresta Pekanbaru Ipda Dodi vivino, Sabtu (3\/6\/2017) dalam penggerebekan ini telah diamankan satu orang terlapor yang mana diduga melakukan tindak pidana (diduga menggunakan zat formalin dalam pembuatan mie kuning) melanggar Undang-Undang Nomor 18\/2012 tentang Pangan dan UU Nomor 8\/1999 tentang Perlindungan Konsumen.  <\/p>\r\n\r\n

Petugas kepolisian menggerebek pabrik mie kuning berdasarkan laporan pelapor Ayi Maliput Sidil, PPNS BBPOM Kota Pekanbaru selaku Pembina NIP 197809262025011 001.<\/p>\r\n\r\n

Barang bukti yang diamankan antara lain 2 jerigen isi 60 liter zat cair diduga formalin (pengawet mayat). Kemudian mie diduga yang terkandung formalin sebanyak 6 kantong.<\/p>\r\n\r\n

Terlapor Sulpandra (34) tinggal di  Jalan Flamboyan Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.<\/p>\r\n\r\n

Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan Geo putra (16) tinggal di Jalan Muhajirin Kelurahan Sidumulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Riau. Kemudian saksi lainnya Dedi Iskandar (20) tinggal di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Selatpanjang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.<\/p>\r\n\r\n

Kronologis, pelapor bersama tim yang mana mendatangi tempat pembuatan mie yang sudah dicurigai, kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, dan didapati hasil adanya mie yang diduga mengandung formalin. <\/p>\r\n\r\n

Selanjutnya dilakukan tes terhadap mie tersebut dengan hasil positif mengandung formalin\/zat yang biasa digunakan untuk pengawet mayat, kemudian diamankan zat cair 2 jerigen isi 60 liter, yang mana diduga formalin. <\/p>\r\n\r\n

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tampan guna dilakukan proses sebagaimana mestinya dan dikoordinasi berlanjut kepada pihak BBPOM Pekanbaru.<\/p>\r\n\r\n

Peristiwa serupa ini dulu juga dilakukan oleh pemilik pabrik Mie kuning di Jalan Melur Pekanbaru berinisial G sekitar tahun 1995 di mana tersangka G dan sejumlah drum biru yang mengandung formalin juga diamankan pihak Polresta Pekanbaru.(azf) <\/strong>
\r\n <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/fah6h1q6e3\/3-mie-mayatok.jpg","caption":"Mie kuning yang mengandung zat pengawet mayat formalin diamankan polisi (foto atas) dan foto bawah saat polisi menggerebek pabrik mie kuning tersebut di Jalan Muhajirin Gang Muhajirin 3 Kelurahan Sidomulyo barat Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, Jumat (2\/6\/2017).(Foto Ist dan BidHumas Polresta Pekanbaru)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar