Istri dalang Penganiayaan Suami

BREAKING NEWS : Di Siak, Istri Otaki Penganiayaan Ditangkap Polisi

Di Baca : 5707 Kali
Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Faizal Ramzani SH SIK memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus penganiyaan yang terjadi 31 Agustus 2019.

Laporan Adifa Detak Indonesia.

Siak Sri Inderapura, Detakindonesia -- Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Faizal Ramzani SH SIK telah membenarkan bahwa kasus penganiyaan seorang lelaki yang terjadi 
di Rumah Walet milik Ade Kopyo KM 6 RT 12 RW 05 Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak telah berhasil terungkap. 

Alhamdulillah, kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia telah berhasil kita ungkap, sebanyak tiga orang pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Siak" jelas AKP M Faizal Ramzani, Senin (02/09/19). Kasus penganiyaan terjadi di Rumah Walet milik Ade Kopyo KM 6 RT 12 RW 05 Kp Mengkapan Kecamatan Sungai Apit, Kabupten Siak itu terjadi pada Hari Sabtu 31 Agustus 2019 sekira jam 00.30 WIB. 

Korban penganiyaan mendapatkan pertolongan pertama di Puskesmas terdekat. Sebelum meninggal dunia.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Siak, sekira pukul 01.00 wib. Korban bersama istri sedang tidur di rumah jaga samping rumah walet milik Sdr. Kopyo di KM 6 RT 12 RW 05 Kp Mengkapan Kec. Sungai Apit Kab. Siak.  Kemudian saksi 1 mendengar ada orang yang masuk di dalam kamar dan mendengar ada seperti suara pukulan ke arah korban yg mana pada saat itu suasana gelap Karen mesin lampu dalam keadaan rusak. 

Atas hal tersebut, istri korban melarikan diri menuju tempat anak-anak mereka tidur dan berlari keluar rumah dengan anak-anak ke arah pohon sawit. Setelah tak beberapa lama istri mendengar suara korban meminta tolong setelah menuju sumber suara korban ternyata korban sudah berada di parit dengan keadaan korban sudah ada luka seperti bekas bacok di kepala dan kaki. 

Dua orang lelaki diduga pelaku penganiayaan di tangkap polisi.

Setelah itu korban dilarikan ke puskesmas untuk dilakukan pertolongan pertama, namun pada Hari Sabtu sekira pukul 07.30 WIB Korban meninggal dunia. Berdasarkan laporan dan keterangan yang berhasil dirangkum oleh Reskrim Polres Siak. Dua orang data diduga pelaku penganiayaan berhasil ditemukan, yang diduga pelaku berinisial RM (27) warga RT 12 RW 05 Kp Mengkapan Kec. Sungai Apit Kab. Siak dan RH (21) warga Cemp PT HL KM 25 bari-bari Kec.pusako Kab.siak

"Tiga orang yang diduga pelaku sudah kita amankan, dua orang lelaki berinisial RM (27) dan RH (21) dan seorang wanita yang juga Istri Korban. Untuk barang bukti (BB) saat yang kita amankan berupa satu unit sepeda motor Vega R warna hitam, baju korban dan celana korban, jam tangan serta baju dan celana pelaku RM" terang Kasat Reskrim Polres Siak. 

Barang Bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Siak.

Dalam kronologi penangkapan, Kasat Reskrim setelah mendapatkan laporan memerintahkan Opsnal Sat Reskrim untuk mem backup Unit Reskrim Polsek Sungai Apit melakukan penyelidikan. Tak berselang lama Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku pertama atas nama RM (27).

Setelah dilakukan penangkapan terhadap RM(27). kemudian di lakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya yakni melakukan penganiayaan terhadap korban yakni Sdr Marison Simaremare, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, lalu pelaku juga mengakui bahwa ianya melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya LH (21).

Pada hari minggu tanggal 1 September 2019 sekira pukul 2.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku kedua yakni LH (21) di KM 25 bari-bari kec.Pusako Kab.siak.

Pelaku ke 2 ditangkap tanpa ada perlawanan kemudian di amankan oleh Tim Gabungan di tempat istirahatnya tepatnya di camp.PT.HL. km 25 bari-bari Kec.pusako kab.siak dalam keadaan mabuk minuman tuak. pada saat di tangkap pelaku mengakui perbuatannya dengan Sdr.Berto Manulang diduga telah melakukan tindak pidana bersama - sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang.

*MOTIF SEMENTARA PARA PELAKU:*

Kedua pelaku mengakui bahwa mereka disuruh oleh istri korban tanpa imbalan untuk menganiaya korban dikarenakan istri korban sakit hati karena sering bertengkar dengan korban/suaminya. Tak butuh lama, Satreskrim Polres Siak akhirnya juga mengamankan Istri Korban yang diduga selaku otak pelaku penganiayaan yang menyebabkan suaminya selaku korban meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut. (DI).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar