SELALU UPDATE PERKEMBANGAN TEKNOLOGI

Presiden Perintahkan Menteri Racik Lagi Insentif Pajak

Di Baca : 1587 Kali
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Jakarta, Detak Indonesia--Presiden Joko Widodo memerintahkan para menterinya untuk meracik insentif perpajakan yang 'nendang' bagi dunia usaha agar daya saing industri dalam negeri bisa terus membaik. Langkah tersebut diperlukan demi menyiasati perlambatan ekonomi global.

Presiden mengatakan insentif perpajakan yang 'nendang' bisa diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari perluasan libur pajak (tax holiday), pengurangan pajak bagi industri berbasis ekspor tinggi (tax allowance), pengurangan pajak dalam bidang riset, inovasi, dan vokasi (superdeductiable tax), dan lainnya.

"Demi daya tahan ekonomi negara kita (Indonesia) supaya semakin kuat dalam menghadapi ketidakpastian perekonomian global," ungkap Jokowi saat membuka Rapat Terbatas soal Reformasi Perpajakan di kantornya, Selasa (3/9/2019) seperti dilansir cnnindonesia.com.

Selain itu, Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk mengevaluasi kembali pemberian insentif perpajakan yang sudah diberikan pemerintah guna mendorong investasi. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui efektifitas pemberian insentif tersebut terhadap investasi di dalam negeri.

"Betul-betul dikawal implementasinya, sehingga terarah dan betul-betul bisa memberikan tendangan yang besar bagi pelaku usaha, artinya bisa 'nendang' begitu," ujarnya.

Di sisi lain, mantan gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan bahwa berbagai insentif perpajakan yang sudah diberikan pemerintah tersebut nantinya  bisa dilengkapi dengan gerakan reformasi perpajakan. Reformasi ini diperlukan agar pelayanan dan pengawasan dilakukan dengan semaksimal mungkin.

Jokowi menyebut pengawasan bisa dilakukan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system), penguatan regulasi, basis data pajak, dan sistem informasi perpajakan. Selain itu, peningkatan pengawasan juga bisa dilakukan dengan meningkatkan kehandalan sumber daya manusia (SDM) bidang pajak.

"Reformasi perpajakan harus tetap dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. Sehingga, negara ini bukan hanya memiliki sistem pemungutan pajak yang terpercaya, namun sistem yang efisien, terintegrasi, dan tak kalah penting, selalu update terhadap perkembangan teknologi," jelasnya.

Lebih jauh, untuk memetik hasil pertumbuhan ekonomi, insentif perpajakan yang sudah disiapkan harus dikemas dengan paket-paket pembangunan. Misalnya, dengan turut menjamin pembangunan infrastruktur dan deregulasi berbagai perizinan untuk menambah daya tarik insentif.

"Yang tak kalah penting adalah kepastian regulasi, termasuk regulasi di bidang perpajakan," pungkasnya.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar