KASUS PEMBUKAAN HUTAN JADI KEBUN SAWIT DI RIAU

Pegiat Lingkungan Pertanyakan Kenapa Bos PT Peputra Supra Jaya Tak Ditahan

Di Baca : 5193 Kali
Tommy Freddy Simanungkalit SKom SH

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Pegiat lingkungan di Pekanbaru Riau, Tommy FM mempertanyakan siapa terpidana pada putusan Mahkamah Agung sengketa lahan pada PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang berada di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau yang tidak dipublikasikan oleh pihak Kejaksaan kepada publik.

Di mana eksekusi hutan yang dijadikan kebun kelapa sawit seluas 3.323 hektare yang dijadikan lahan perkebunan oleh PT PSJ, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas gugatan PT Nusa Wana Raya (PT NWR), yang seharusnya eksekusi dilakukan Senin (13/1/2020) lalu dibatalkan kerena dihadang oleh warga yang sempat  mengaku dari kelompok tani mitra PT PSJ.

Hal tersebut banyak diperbincangkan oleh pengamat hukum maupun lembaga masyarakat, namun satu hal yang terlupakan menurut pegiat lingkungan di Pekanbaru, Tommy Freddy Simanungkalit SKom SH.

Ia mengatakan ada hal yang sepertinya ditutup-tutupi oleh pihak Kejaksaan mengenai siapa oknum yang dijadikan terpidana dalam putusan yang telah inkracht oleh Mahkamah Agung itu.

Eksekusi/penumbangan kebun sawit PT Puputra Supra Jaya yang tertunda dilaksanakan Senin 13 Januari 2020 karena dihadang warga. Oknum warga yang menghadang bisa diancam penjara 1 tahun

"Kita sama-sama mengetahui putusan terhadap lahan itu sudah inkracht di MA dan harus di eksekusi, namun sampai saat ini kita belum pernah mendengar adanya terpidana atau pelaku pembukaan kebun secara nonprosedural milik PT PSJ," kata Tommy pada konferensi pers nya di Pekanbaru, Rabu (15/1/2019).

Untuk itu pegiat lingkungan ini meminta agar pihak terkait memberikan keterbukaan informasi kepada publik siapa terpidana PT PSJ itu.

"Kita dari pegiat lingkungan meminta kejelasan siapa sebenarnya terpidana dalam perkara ini. Apakah sudah dilakukan penahanan atau sanksi, sampai saat ini tidak ada yang tahu. Di sini kita melihat adanya ketidakterbukaan dalam kasus Peputra Supra Jaya ini," lanjutnya.

Terakhir Tommy membeberkan sejumlah fakta yang telah dikumpulkan oleh pegiat lingkungan, selain itu Ia juga menyinggung bahwa penegak hukum harus lebih terbuka dengan upaya hukum yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Dia mengatakan telah memantau jalannya proses persidangan. 

Petugas Polisi Kehutanan Dinas LHK Riau stanby di lapangan untuk eksekusi

"Saya sudah mengikuti kasus ini sejak lama, dalam proses persidangan kemarin itu yang tampil atas nama Sudiono, namun di belakangnya sebenarnya dugaan kami ada nama Maryana yang memiliki andil dalam kasus ini. Dialah yang kami duga sebagai pemodal maupun yang berkontribusi dalam pembukaan kebun tersebut, sedangkan kebun itu sebenarnya ada di dalam kawasan hutan lindung, jadi bisa dikatakan mereka perambah hutan yang sebenarnya hukumannya bisa lebih berat lagi secara pidana, itu harus jelas penindakan pidananya," tutup Tommy.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar