Sawmill Makin Bertambah

Illegal logging di  Desa Tanah Merah, Rohil, Polda Riau Agar Menindak

Di Baca : 6662 Kali

Tanahmerah, Detak Indonesia– Ekploitasi hutan secara ilegal marak di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokanhilir Riau menyebabkan rusaknya hutan alam di Riau, salah satunya disebabkan  adanya sawmill (industri penggergajian kayu) ilegal.

Direktur IPSPK3 RI, Ir Ganda Mora MSi kepada DetakIndonesia.co.id, Rabu (25/3/2020) mengatakan, hadirnya sawmill liar di Desa Tanah Merah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau merupakan salah satu unsur meningkatnya kerusakan hutan alam selama ini.

“Sawmill liar ini merupakan salah satu alternatif tempat penampungan kayu-kayu meranti, ramin, golongan kayu indah, ekspor. Kita sudah mendata pendirian sawmill dan camp karyawan ditongkrongi 50 operator chainsaw. Kita duga illog di kawasan hutan negara di Rohil dan telah berlangsung diperkirakan 3 bulan terakhir,” ujarnya.

Ganda mengaku telah melaporkan perihal ini ke Polda Riau dengan Nomor Surat 019/Lap/IPSPK3RI/III/2020, tanggal 19 Maret 2020. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar