Penggugat dan Tergugat Sampaikan Kesimpulan
Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang lanjutan perkara Perdata Nomor 22 masalah klaim kepemilikan tanah di Kawasan Industri Tenayan (KIT) Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru, Riau oleh penggugat H Tarmizi Ahmad mantan Camat Bukitraya/Tenayanraya Pekanbaru terhadap tergugat I dan II Darmawi dan Gafarmas, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riau dipimpin Hakim Ketua Aprizal SH dan hakim anggota Sorta Ria Neva SH, Jumat (29/5/2020).
Para pihak melalui Penasihat Hukum (PH) masing-masing menyampaikan dokumen kesimpulan kepada majelis hakim yang diketuai Aprizal SH.
Sidang berlangsung sangat singkat hanya sekitar 5 menit. Hakim Ketua Aprizal SH setelah menerima dokumen kesimpulan dari para pihak mengatakan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah keputusan dilaksanakan Rabu 10 Juni 2020.
Tulis Komentar