SIDANG LANJUTAN KLAIM KEPEMILIKAN LAHAN DI KAWASAN INDUSTRI TENAYAN PEKANBARU

Penggugat dan Tergugat Sampaikan Kesimpulan

Di Baca : 4406 Kali
Sidang perdata Nomor 22 di Pengadilan Negeri (PN)  Pekanbaru Riau perkara klaim kepemilikan tanah di kawasan KIT Pekanbaru Jumat (29/5/2020) para pihak menyampaikan dokumen kesimpulan masing-masing ke majelis hakim yang diketuai Aprizal SH dan anggota Sor

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang lanjutan perkara Perdata Nomor 22 masalah klaim kepemilikan tanah di Kawasan Industri Tenayan (KIT) Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru, Riau oleh penggugat H Tarmizi Ahmad mantan Camat Bukitraya/Tenayanraya Pekanbaru terhadap tergugat I dan II Darmawi dan Gafarmas,  kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Pekanbaru Riau dipimpin Hakim Ketua Aprizal SH dan hakim anggota Sorta Ria Neva SH, Jumat (29/5/2020).

Para pihak melalui Penasihat Hukum (PH) masing-masing menyampaikan dokumen kesimpulan kepada majelis hakim yang diketuai Aprizal SH. 

Sidang berlangsung sangat singkat hanya sekitar 5 menit.  Hakim Ketua Aprizal SH setelah menerima dokumen kesimpulan dari para pihak mengatakan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah keputusan dilaksanakan Rabu 10 Juni 2020.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar