Akan dilaporkan ke Kapolda Riau dan Irwasda Polda Riau

Kasus Sengketa Lahan, Belum Disidangkan di PN Pekanbaru karena Berkas Hilang 

Di Baca : 3717 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia--Hotman Simanjuntak, korban dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan oleh tersangka Nga dan Mas kasusnya belum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Selain itu, korban juga melaporkan tiga penyidik Ditreskrimum Polda Riau ke Kapolda Riau dan Irwasda Polda Riau. Pasalnya, hasil Labforensik terhadap surat tanah milik tersangka yang menyatakan non identik, sempat hilang.

Hotman Simanjuntak, didampingi Penasihat Hukumnya Akhiruddin Harahap SH MH dari Kantor Advokad Bintang Sianipar SH dan Rekan, kepada wartawan, Kamis 6 Juli 2020, mengatakan, dugaan barang bukti pemalsuan surat tersebut hilang ketika penasihat hukum korban (Hotman Simanjuntak), berusaha meminjam bukti Labkrim Forensik tersebut kepada penyidik untuk dijadikan bukti kasasi dalam perkara perdata. Namun saat itu bukti tersebut tidak ditemukan dalam berkas perkara tersangka Nga cs atas laporan Hotman Simanjuntak.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar