Sebagai Saksi Aliran Dana Rp23,6 M

Pengamat: Ada yang Janggal Hakim  dan Jaksa Kabulkan Pengunduran Saksi Kasmarni

Di Baca : 6558 Kali
Aneh dan janggal, dan ada apa sebenarnya Hakim dan Jaksa menerima mundurnya Kasmarni, istri tersangka korupsi Bupati Bengkalis Riau non aktif, Amril Mukminin, sebagai saksi dalam persidangan aliran dana Rp23,6 miliar di PN Tipikor Pekanbaru, Riau. (foto i

Pekanbaru, Detak Indonesia--Aneh dan janggal, dan ada apa sebenarnya Hakim dan Jaksa menerima mundurnya Kasmarni, istri tersangka korupsi Bupati Bengkalis Riau non aktif, Amril Mukminin, sebagai saksi dalam persidangan. 

Padahal Kasmarni, balon Bupati Bengkalis 2020 tersebut dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pembuktian dakwaan kedua, terkait aliran dana Rp23,6 miliar dari dua orang pengusaha sawit yang melibatkan Kasmarni sebagai penerima baik langsung maupun melalui rekening pribadinya.
Hal itu disampaikan oleh Praktisi Hukum R Adnan SH MH, kepada awak media, Kamis, (27/8/2020).  

Menurut Dosen Hukum Acara Pidana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Dharma Andigha Bogor, Jabar dan Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung ini, memang dalam aturannya saksi dapat mengundurkan diri oleh sesuatu pertimbangan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar