Upaya Banding di PT

Liston Mangapul Hutajulu Tetap Dihukum 6 Bulan Penjara

Di Baca : 1603 Kali

Bangkinang, Detak Indonesia -- Merasa tidak puas dengan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Liston Mangapul Hutajulu tempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Upaya banding justru menguatkan keputusan PN Bangkinang.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Khairul Fuad SH MHum dengan Hakim Anggota Iman Gultom SH MH dan Aswijon SH MH dalam putusan banding, Selasa 11 Agustus 2020, mengadili, menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum.

Lalu, memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 81/Pid.Sus/2020/PN Bkn tanggal 22 April 2020 yang memintakan banding tersebut, sekedar mengenai perintah agar terdakwa ditahan.

Amar putusan sebagai berikut, menyatakan terdakwa Liston Mangapul Hutajulu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan laulintas dengan korban luka ringan" sebagaimana dakwaan tunggal.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Kemudian, menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No Pol warna hitam dikembalikan kepada terdakwa. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max BM 3555 OC dikembalikan kepada saksi korban Megawati Hutagaol. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sebesar Rp2.500 (Dua Ribu Lima Ratis Rupiah).

Jaksa Penuntut Kejari Kampar Andi Situmorang saat dimintai keterangannya, Kamis (27/8/2020) kemarin menyatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima memori Kasasi dari terdakwa.

"Saya dengar terdakwa masih mau mengajukan upaya Kasasi," ucapnya. (lan)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar