BELUM ADA TATA BATAS DAN AMDAL

Tommy FM: PT DRT 'Luluhlantakkan'  Hutan Negara

Di Baca : 4858 Kali
Kayu log alam menumpuk di TPK PT DRT hasil dari tebangan hutan negara di Rohil dan Dumai Riau pemerhati lingkungan Tommy FM desak aparat gakkum amankan kayu log tersebut karena belum ada izin depenitif Menteri LHK RI. (Aznil Fajri/DetakIndonesia.co.id)

"Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HT) PT Diamond Raya Timber (PT DRT) di Kabupaten Rokanhilir dan Dumai Peovinsi Riau seluas 90.956 ha secara depenitif belum ditandatangani oleh Menteri Kehutanan RI. Saya akan gugat perselingkuhan PT DRT ini," kata Tommy Sabtu (12/9/2020)

PT DRT saat ini baru hanya mengantongi SK 5910/Menhut-VI/BUHA/2014 yang diberikan 24 September 2014 dan anehnya berlaku dari tgl 27 Juni 2019 sampai 26 Juni 2074. BUHA adalah Bina Usaha Kehutanan masih sebatas Dirjen, belum sampai ke tandatangan Menteri Kehutanan yang depenitif.

Sementara juga Amdal PT DRT belum ada, lahan belum ditata batas temu gelang seluas 90.956 ha sesuai Peraturan Menhut Nomor 43 tahun 2013 tentang penataan batas areal kerja yang harus ada tanda tangan Lurah atau Kades dan Camat dalam berita acara. Sanksi apabila tidak dilakukan tata batas areal kerja, KemenLHK akan memberikan sanksi Pasal 27 pemberhentian pelayanan administrasi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar