BELUM ADA TATA BATAS DAN AMDAL

Tommy FM: PT DRT 'Luluhlantakkan'  Hutan Negara

Di Baca : 4934 Kali
Kayu log alam menumpuk di TPK PT DRT hasil dari tebangan hutan negara di Rohil dan Dumai Riau pemerhati lingkungan Tommy FM desak aparat gakkum amankan kayu log tersebut karena belum ada izin depenitif Menteri LHK RI. (Aznil Fajri/DetakIndonesia.co.id)

Di sini SK perpanjangan Menhut yang depenitif belum ada, kemudian juga PT DRT tak melakukan program hutan lestari dibekas blok RKT yang ditebang. Konsep Tebang Pilih  Indonesia (TPI) tak dilakukan di lapangan sehingga terjadi lahan terbuka. Sosialisasi izin tak dilakukan kepada masyarakat. 

Oleh sebab itu SK IUPHHK-HT PT DRT jangan diperpanjang lagi karena secara administrasi PT DRT tak bisa melengkapi dan memenuhi prosedur pengurusan perpanjangan izin IUPHHK-HT.

Demikian disampaikan Pemerhati Lingkungan Tommy FM di Pekanbaru Riau Sabtu (12/9/2020) menanggapi ricuhnya masalah lahan di Desa Sungai Tawar Kecamatan Batu Teritip, Dumai Riau baru-baru ini. Dalam masalah ini pihak masyarakat mengalami kerugian karena kebun sawit dan tanaman keladi/talas yang siap panen di buldozer, dirusak pihak perusahaan PT DRT. Sementara dua warga tewas terpanggang di barak PT DRT di Sungai Tawar tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar