bukan debat kusir dan memvonis sendiri seolah paling benar

PT PEU Tantang PK FSBSI ke PHI

Di Baca : 2114 Kali
Ilustrasi

Bangkinang, Detak Indonesia--PT Padasa Enam Utama (PEU) tantang PK FSBSI selesaikan masalah ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai mekanisme. Bukan debat kusir dan memvonis sendiri seolah merasa paling benar.

"Apa yang telah dilanggar oleh perusahaan terkait UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terutama Pasal 145," kata Satar, manager PT PEU, Selasa (20/10/2020).

Mengenai upah, perusahaan telah membayar upah sesuai UMSP yang ditetapkan oleh Gubernur Riau. Di samping itu perusahaan juga menyediakan rumah tempat tinggal, air, listrik dan lainnya sebagai penilaian Komponen Hidup Layak (KHL), juga sebagai dasar penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar