DI PN NIAGA JAKARTA PUSAT

Djoko Tjandra Digugat Perkara PKPU

Di Baca : 7167 Kali
Sidang gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Djoko Tjandra digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Jakarta, Detak Indonesia--Selain tersangkut perkara pidana surat jalan palsu dan kasus pelarian, nama Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra mencuat kembali di perkara lain yakni perkara perdata Nomor 310 permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jalan Bungur Raya 24, 26, 28 Gunung Sahari Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis  (22/10/2020).

Pemohon Perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) diajukan oleh tujuh Advokat dan Konsultan Hukum ARP & Co Law Office. Ketujuh advokat dan konsultan hukum itu masing-masing yakni Andra Reinhard Pasaribu SH, Alex Argo Hernowo SH, Rhaditya Putra Perdana SH LLM, Martchel AF SH, Helmi Bostam SH, James WH Pangaribuan SH, Benny Henrico Pasaribu SH MH.

Djoko Tjandra saat di Bareskrim Polri. (Foto dok. Divisi Humas Polri)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar