FPII Korwil Rokan Hulu Mengecam 

Oknum Staf ATR/BPN Halangi Tugas Wartawan

Di Baca : 2972 Kali
Perdebatan antara wartawan dengan oknum Staf Kantor Agraria & Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Kamis pagi (22/10/2020), terkesan oknum Staf Kantor ATR/BPN Rokan Hulu alergi kehadiran Wartawan dan LSM. (Sumber :

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Beredarnya vidio perdebatan antara wartawan dengan Staf Kantor Agraria & Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Kamis pagi (22/10/2020), terkesan oknum Staf Kantor ATR/BPN Rokan Hulu alergi kehadiran Wartawan dan LSM. Oknum itu menghalang-halangi tugas wartawan. Sesuai Undang-Undang Pokok Pers No. 40/1999 bisa diancam pidana penjara dan perdata Rp500 juta. 

Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40/1999, BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18 
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan 
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Dari informasi yang dihimpun melalui Sekretaris Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Rokan Hulu, Riau, Hendron Sihombing menceritakan kronologis perdebatan kepada awak media partner FPII melalui release resmi yang dikeluarkan usai terjadinya perdebatan dengan Staf Kantor Agraria & Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu.

Bermula dari aduan penahanan tiga (3) eks Surat Sertifikat Tanah Hak Milik warga Pagaran Tapah yang sedang bersengketa dengan sempadannya. Namun Surat Sertifikat Program PTSL 2019 sudah terbit atas kepemilikan Pasal Sihombing, istri dan anaknya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar