Ramses Hutagaol SH MH

Kades Tak Berhak Tahan Sertifikat Masyarakat

Di Baca : 2764 Kali

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Menindaklanjuti pemberitaan atas tuduhan pemalsuan tanda tangan kepemilikan surat tanah atas pembuatan sertifikat tanah, Pasal Sihombing didampingi Kuasa Hukumnya Ramses Hutagaol SH MH, gelar Konferensi Pers di Ngaso Kecamatan Pagaran Tapah, Kabupaten Rokanhulu Riau, Sabtu (7/11/2020) perihal pernyataan yang menyudutkan dirinya.

Ramses Hutagaol SH yang ditunjuk Pasal Sihombing sebagai Kuasa Hukum mengklarifikasi soal tuduhan tanda tangan palsu yang dilayangkan R Tamba pada Konferensi Persnya pekan lalu, atas kepemilikan sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh BPN Rohul.

Menurut kronologis yang disampaikan Ramses Hutagaol bahwa Pasal Sihombing adalah jelas sebagai pemilik tanah yang sah dari adanya surat menyurat sebagai alat bukti yang otentik sesuai pasal 184 KUHAP (disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa). 

"Isinya sesuai dengan bukti sertifikat yang menyatakan Pasal Sihombing adalah pemilik sertifikat yang sah," ujar Ramses.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar