DI TAMBUSAI UTARA ROKAN HULU RIAU

Pria Ini Ditangkap Polisi karena Cabuli Bocah  di Bawah Umur

Di Baca : 4453 Kali
RS (50) tersangka pencabulan.

Tambusai Utara, Detak Indonesia--Jajaran Polsek Tambusai Utara , Polres Rokan Hulu, Riau mengamankan RS (50), terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Warga asal Jalan Kampung Aur Lembah No 6 B Desa Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan berdomisili di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara tersebut diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih anak-anak di bawah umur yaitu MF (6) pelajar yang masih tinggal bersama orang tuanya di Dusun Sido Makmur Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu D Raja Napitupulu menjelaskan peristiwa pencabulan dilakukan RS pada Selasa (29/12/2020) sekitar pukul 08 30 WIB.

“Lelaki berinisial RS warga asal Medan itu, domisili di Desa Bangun Jaya Kecamatam Tambusai Utara, dia berurusan dengan polisi setelah dilaporkan telah mencabuli bocah 6 tahun.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar