WARGA RESAH SUNGAI TERCEMAR

Tambang Pasir Timah Ilegal Marak di Dabo Singkep

Di Baca : 9908 Kali

[{"body":"

Batam,  Detak Indonesia<\/strong>--Sebuah kapal yang mengangkut pasir timah milik seorang toke terkenal di Dabo Singkep Provinsi Kepulauan Riau dikabarkan kembali disergap dan ditangkap aparat empat hari lalu. Informasi dari warga di Dabo Singkep dan Tanjungpinang, aparat menarik kapal bermuatan timah tangkapan itu ke Tanjungpinang.<\/p>\r\n\r\n

Kapolda Kepri Irjen Pol Sambudi Gustian yang dikonfirmasi via whatsapp-<\/em>nya Ahad malam kemarin (29\/10\/2017) belum juga berkenan memberikan keterangan sehubungan adanya informasi dan kabar yang berkembang berseliweran di Dabo Singkep dan Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau soal penangkapan kapal bermuatan pasir timah di laut itu yang dikabarkan ditangkap oleh Polair ini. Padahal sudah dihubungi untuk diminta konfirmasi.<\/p>\r\n\r\n

Sementara salah seorang pengusaha pasir timah terkenal di kalangan masyarakat di Dabo Singkep, Yontek yang dikonfirmasi via whatsapp-<\/em>nya juga mengelak mengakui itu pasir timah miliknya. Menurutnya dia tidak punya tambang timah di Dabo Singkep. "Saya tidak punya tambang timah," kata Yontek.<\/p>\r\n\r\n

Kalau benar adanya informasi penangkapan pasir timah ini, berarti yang kesekian kalinya pasir timah yang tak jelas perizinannya ini ditangkap oleh pihak berwenang. Beberapa bulan lalu juga aparat berhasil menggagalkan penyeludupan pasir timah dari muara Sungai Marok Tua Dabo Singkep yang akan dikirim ke luar dari Dabo Singkep. Warga mengeluhkan penambangan pasir timah di Sungai Langkap di wilayah Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Selatan ini karena menyebabkan tercemarnya daerah aliran sungai (DAS) di kawasan ini.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/kfdeyc7o7t\/30-timah-yontek1-ok.jpg","caption":"Aparat berwajib menangkap pasir timah yang dikemas dalam karung dan dimuat di dalam lambung kapal di Kecamatan Dabo Singkep Kabupaten Daik Lingga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu.(Foto Ist)"},{"body":"

Beberapa waktu lalu Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) 4 Pangkalan Angkatan Laut Dabo Singkep (Lanal DBS), menangkap kapal bermuatan pasir timah di perairan Muara Sungai Marok Tua Kabupaten Lingga pada Jumat (25\/3\/2017) lalu.<\/p>\r\n\r\n

Proses penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Tim WFQR 4 Lanal Dabo Singkep bahwa pada posisi 00 32 51 S - 104 18 44 T Muara Sungai Marok Tua, kegiatan bongkar muat (ship to ship) pasir timah dari pompong ke KM Kawal Jaya-1 sedang berlangsung. Informasi tersebutpun langsung ditindaklanjuti oleh Danlanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Agus Sriyanto.<\/p>\r\n\r\n

"Saya kemudian memerintahkan jajaran di bawah komando Pasops Lanal Dabo Singkep Kapten Laut (P) Firman Saputra untuk melakukan proses penangkapan KM Kawal Jaya-1," ujar Agus.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/kfdeyc7o7t\/30-timah-yontek400.jpg","caption":"Pasir timah yang ditangkap aparat dikemas ke dalam karung. (Foto Ist)"},{"body":"

Dengan menggunakan Combat Boat Patkamla Tanjung Buku, tim bergerak menyusuri pantai menuju posisi KM Kawal Jaya-1 yang telah bergeser ke posisi 00 33 25 S – 104 17 15 T atau 2 NM barat daya muara sungai Marok Tua Pulau Singkep. Saat ditemukan KM Kawal Jaya-1 telah selesai melakukan proses ship to ship muatan pasir putih.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Agus, setelah menemukan KM Kawal Jaya-1, tim WFQR 4 Lanal Dabo Singkep segera bergerak cepat melakukan proses pemeriksaan dan penggeledahan terhadap KM Kawal Jaya-1.<\/p>\r\n\r\n

Dari proses pemeriksaan diperoleh informasi bahwa KM Kawal Jaya-1 berjenis Cargo Kayu, GT 23, berbendera Indonesia, dinahkodai oleh B anak buah kapal (ABK) berjumlah lima orang dengan pemilik kapal berinisial STAL.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/kfdeyc7o7t\/30-timah-yontek2-400.jpg","caption":"Lokasi penambangan pasir timah ilegal di Sungai Langkap Desa Marok Tua Kecamatan Singkep selatan Kabupaten Daik Lingga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). (Foto Ist)"},{"body":"

"Menurut pengakuan nahkoda kapal B, KM Kawal Jaya-1 bermuatan 9,5 ton lebih pasir timah. Sesuai rencana kapal itu akan berlayar dari Muara Sungai Marok Tua Kabupaten Lingga menuju Pulau Belitung," kata Agus.<\/p>\r\n\r\n

Dari proses pemeriksaan di lapangan terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan. Beberapa di antaranya adalah kapal ini diketahui membawa muatan 9,5 ton lebih pasir timah tanpa dilengkapai surat manifest yang sah, berlayar dari Muara Sungai Marok Tua menuju pulau Belitung tanpa dilengkapi Surat Perintah Berlayar (SPB).<\/p>\r\n\r\n

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, saat ini KM Kawal Jaya-1 telah diamankan oleh tim WFQR 4 Lanal Dabo Singkep di dermaga Posal Cempa.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/kfdeyc7o7t\/30-yontek-400.jpg","caption":""}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar