84 Ha Tanahnya Diserobot Mafia Tanah, Malah Dipenjarakan Satu Tahun

Oknum Anggota Dewan Dituding Terlibat, Buyung Gugat Balik Ganti Rugi Tanah ke PT CPI 

Di Baca : 5494 Kali
Petugas ukur lapangan PT Caltex Pacific Indonesia (sekarang PT Chevron Pacific Indonesia) didampingi juru ukur tanah dari masyarakat tempatan yang juga memiliki tanah dekat dengan Buyung Nahar, sebagai foto bukti digital lapangan tahun 2002 pihak Chevron

Pekanbaru, Detak Indonesia--Buyung Nahar, warga Mandau, Bengkalis Riau menggugat balik PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), karena PT CPI dinilai salah dalam membayar ganti rugi tanah. PT CPI memberi ganti rugi kepada orang lain, bukan kepada pemilik tanah sebenarnya yakni Buyung Nahar. 

Anehnya, Buyung Nahar sebagai pemilik tanah 84 ha ini malah dipenjara 1 tahun atas tuduhan pemalsuan dokumen ini akibat adanya permainan mafia tanah yang diduga melibatkan oknum anggota dewan di Riau diduga memalsukan surat kepemilikan tanah yang sebenarnya.

Di sini otak mafia tanah telah diketahui Buyung Nahar dan ditengarai diduga ada keterlibatan seorang oknum anggota dewan di Riau ini. Dan menurut Buyung, oknum anggota dewan yang berani main mafia tanah ini akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum agar dihukum pidana sesuai imbauan Kapolri yang akan melibas mafia tanah di Indonesia. 

Petugas ukur PT Caltex Pacific Indonesia 2002 didampingi juru ukur masyarakat, mengukur lahan kebun sawit Buyung Nahar






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar