Dugaan ada Bau Korupsi di Pembebasan Lahan Kantor Dinas Pendidikan dan PUPR Bengkalis

Pemkab Bengkalis Bakal Berurusan Sama Dr YK & Partner

Di Baca : 1902 Kali
Advokat kondang di Riau, Dr Yudi Krismen & Partner usai buat laporan di Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, baru-baru ini.

Bengkalis, Detak Indonesia--Advokat kondang di Riau, Dr Yudi Krismen & Partner akan menggugat Pemkab Bengkalis Riau secara pidana mau pun perdata di Polda Riau atas surat Kepala Inspeksi Agraria Riau Nomor : 1A9/27/H.M/R.T./SK/1965 Tanggal 24 September 1965 (bukti – asli), dengan luas tanah 7.650 M².

Sosok Advokat dan juga mantan penyidik di Polda Riau itu akan memperjuangkan hak kliennya walau sekalipun langit akan runtuh.

"Kita perjuangkan hak klien kita. Siapa pun orang yang hidup di atas dunia ini, akan mendapatkan hak hukum yang sama di mata negara," ujar Dr YK, sapaan akrabnya dalam pres rilis kepada awak media di Pekanbaru, Jumat (23/4/2021).

Selaku kuasa hukum dari H Suhaimi dan kawan-kawan, lanjut Dr YK, tepat hari Kamis ini dirinya telah melaporkan jajaran Pemkab Bengkalis ke Polda Riau karena ada indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam pembayaran ganti rugi tanah milik kliennya.

"Kita baru saja siap membuat laporan ke Polda Riau. Terkait siapa Bupati atau Kepala Dinas atau Kepala Desa yang diduga terlibat, kita serahkan saja sama Kapolda Riau. Kan Kapolri sudah menginstruksikan Sikat Habis Mafia Tanah," ujar YK, dengan senyum khasnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar