KASUS PENYEROBOTAN TANAH OLEH WNI TURUNAN IND*A DI MARPOYANDAMAI PEKANBARU

Tersangka Perang Mulut di PN Pekanbaru, Dua Tahun Kasus Mangkrak di Tangan Jaksa

Di Baca : 2685 Kali
Perang mulut antara tersangka Antonius Rama Krisna alias Krisna bin almarhum Govinda (kanan) dengan keluarga pemilik tanah di Jalan Rawa Indah Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyandamai Pekanbaru, Amri berlangsung seru usai sidang di Pengadilan Negeri (P

Pekanbaru, Detak Indonesia--Perang mulut antara tersangka Antonius Rama Krisna alias Krisna bin almarhum Govinda dengan keluarga pemilik tanah di Jalan Rawa Indah Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyandamai Pekanbaru bernama Amri berlangsung seru usai sidang Online di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis pagi tadi (6/5/2021). Untung saja tak terjadi kontak fisik.

Perkara pidana Nomor 415/Pid.B/2021/PN Pbr dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik Rusnandar SH dari Kejari Pekanbaru itu bagi korban penyerobotan Rosa sudah dilaporkan sejak dua tahun lalu, tapi kata Rosa mangkrak di tangan jaksa ini.

"Saya berkali-kali tanya ke Jaksa Pak Erik dari Kejari Pekanbaru itu dari dulu, tapi tak ada kejelasan kapan penyerobot tanah saya itu si Krisna ditahan kan tersangka kena pasal 170 penyerobotan dan perusakan ancaman 5 tahun kenapa tak ditahan jaksa, tapi cuma tahanan kota saja," kata Rosa heran di PN Pekanbaru, Kamis tadi (6/5/2021).

Jalan selebar 5 meter (tanda panah) menurut Rosa adalah tanah miliknya di Jalan Rawa Indah dekat Bandara SSK II Pekanbaru dibangun jalan diserobot tersangka Krisna.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar