tim masih berada di lapangan mengamankan barang bukti dan pencarian pelaku lain

Polda Riau Gulung 11 Pelaku Tindak Pidana PETI di Kuansing

Di Baca : 4158 Kali
Tim Ditreskrimum Polda Riau dipimpin Kasubdit III Krimum AKBP Muharman Arta SIK diback up 1 kompi personel Brimob dipimpin Kanit Intelmob KP Frengki Tambunan SIK berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana Penambangan emas tanpa izin (Peti

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Tim Ditreskrimum Polda Riau di bawah pimpinan Kasubdit III Krimum AKBP Muharman Arta SIK diback up 1 Kompi personel Brimob dipimpin Kanit Intelmob KP Frengki Tambunan SIK berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana Penambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Marsawa, areal Perkebunan PT Citra Plasma, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing Riau pada Rabu (4/5/2021).

Berbekal Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/79/V/RES.1.24./2021 tanggal 4 Mei 2021, Tim bergerak ke TKP di Desa Marsawa, Dusun Bumi Raya yang berbatasan dengan areal perkebunan perusahaan PT Citra Plasma di Kecamatan Sentajo.

Tim berhasil mengamankan 11 orang pelaku Peti (SK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD), serta barang bukti di antaranya berupa 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit kendaraan R2, 20 buah selang gabang, 20 buah tenda lapangan, 6 unit mesin penyedot merk Tianli, air raksa, pipa sedot air, 8 buah paralon, 7 buah karpet, 2 unit keong mesin dan 2 unit mesin Robin.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar