pemerintah kembali Terapkan pengetatan mobilitas masyarakat 

Hasil Negatif Antigen Syarat Menyeberang di Bakauheni Pasca Idul Fitri

Di Baca : 1763 Kali
Suasana arus balik Idul Fitri 1442 H tahun 2021 di Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak Banten. (foto ist)

Jakarta, Detak Indonesia -- Selama periode 18 - 24 Mei 2021, pemerintah kembali menerapkan pengetatan mobilitas kepada masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri. Pengetatan paska peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H ini, sesuai Adendum Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021. 

Khusus pelaku perjalanan yang akan menyeberang dari Pulau  Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, hasil tes COVID-19 menggunakan GeNose tidak berlaku. Di pelabuhan ini, syarat perjalanan yang berlaku hanya hasil tes negatif antigen sebagai syarat perjalanan. 

"Oleh karena itu, pelaku perjalanan yang berangkat menuju Pulau Jawa, diminta tes antigen secara mandiri di daerah asal untuk mencegah penumpukan dan potensi kerumunan di pelabuhan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (20/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Dengan melakukan tes antigen di daerah asal, pelaku perjalanan mencegah potensi terjadinya kerumunan di pelabuhan. Karena kerumunan dapat menjadi pusat penularan COVID-19. Dengan melakukan tes antigen di daerah asal, pelaku perjalanan telah melakukan langkah antisipasi. Karena setibanya di pelabuhan, pelaku perjalanan sudah siap dengan dokumen yang dibutuhkan petugas. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar