MERUSAK DAN MENYEROBOT LAGI TAPI TERDAKWA TAK DITAHAN

Krisna, Terdakwa Penyerobot Tanah Kembali Disidang di Pengadilan

Di Baca : 1916 Kali
Sidang pidana penyerobotan lahan di Jalan Rawa Indah Sidomulyo Marpoyandamai Pekanbaru dengan terdakwa Antonius Rama Krisna kembali digelar di PN Pekanbaru Kamis (10/6/2021) mendengarkan keterangan saksi tukang Juli.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang pidana Antonius Rama Krisna alias Krisna bin almarhum Govinda terdakwa penyerobot tanah dan perusak pagar dan pondok milik Ny Rosa di Jalan Rawa Indah Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyandamai Pekanbaru Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (10/6/2021)

Sidang menghadirkan saksi tukang
Juli Saputra Sitorus, yang membangun pagar pembatas antara tanah Ny Rosa dan terdakwa Antonius Rama Krisna, pagar itu akhirnya dirusak terdakwa Krisna. Tukang ini pekerja yang disuruh Ny Rosa membangun pagar pembatas yang akhirnya dirusak oleh terdakwa Antonius Rama Krisna WNI turunan India tinggal di Pekanbaru. 

Terdakwa Krisna saat ini sedang membangun proyek perumahan dan sudah dibeli ditempati konsumennya. Dia membangun perumahan di Jalan Rawa Indah tapi jalan paving blok perumahan itu ukuran 5 x 83 meter menyerobot tanah milik Ny Rosa.

Saksi Juli mengaku mengenal terdakwa Khrisna karena pernah melihat terdakwa di lokasi proyek perumahan yang dibangun terdakwa. Tapi terdakwa Krisna mengaku tak kenal saksi Juli. Tukang Juli mengaku yang merusak pagar dan pondok dia tak tahu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar