PENGADUAN ANTONIUS HALIM VS PENSIUNAN GURU SMPN 5 PEKANBARU

Tim Ditreskrimum Polda Riau Cek Sengketa Tanah Jalan Arifin Ahmad

Di Baca : 3640 Kali
Tim Subdit II Ditreskrimum Polda Riau turun mengecek fisik lahan sengketa antara bos Yuyuantang Reflexology Keluarga Antonius Halim melawan guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Senin siang hingga sore (14/6/2021). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tim Subdit II Ditreskrimum Polda Riau akhirnya turun lapangan mengecek fisik sengketa tanah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru antara bos Yuyuantang Reflexology Keluarga milik Antonius Halim melawan guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru, Senin (14/6/2021).

Bos Yuyuantang Reflexology Keluarga, Antonius Halim melaporkan almarhum T Ishak cs ke Ditreskrimum Polda Riau dituduh menggunakan surat tanah palsu. Atas laporan ini almarhum T Ishak cs diwakili terlapor pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru Ny Nurhayati dan kuasa guru Sunardi Ketua LSM Perisai Pekanbaru dipanggil Ditreskrimum Polda Riau  untuk dimintai keterangannya beberapa waktu lalu.

Ruko Yuyuantang Reflexology Keluarga, milik Antonius Halim dia melaporkan guru menggunakan surat palsu. Putusan PN Pekanbaru Asril yang memalsukan surat tanah Asril menjual tanah ke Antonius, Asril sudah dipidana 8 bulan penjara. Para gurupun memblokir sertifikat tanah sejumlah ruko di tanah guru itu agar tidak bisa diperjualbelikan






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar