Kalau PPKM Darurat Diterapkan di Kota Pekanbaru

Pemerintah Harus Bantu Sembako Rakyat Terdampak Zona Merah

Di Baca : 1138 Kali
Rapat terbatas (ratas) Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Riau, Data Wardana didampingi Sekretaris Rudi dan Sekretaris FKDM Pekanbaru Endri SAg hadir beberapa ketua-ketua dari kecamatan di Kota Pekanbaru di Aula Kesbangpol Pekanbaru, Rabu (14/

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kalau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pekanbaru diterapkan, Pemko Pekanbaru disarankan agar siap-siap mengucurkan bantuan sembako kepada rakyat terdampak di zona merah Covid-19.

Bantuan sembako itu bisa berupa beras berkualitas baik minimal 5 kg, telur ayam 2 papan, minyak goreng 2 kg,  dan gula pasir 1 kg. Ini diberikan kepada warga yang wilayahnya diterapkan PPKM Darurat.

Masing-masing Ketua RT dan Ketua RW di lokasi PPKM Darurat harus sudah memiliki data warganya yang layak mendapat bantuan sembako selama diterapkan PPKM Darurat di Zona Merah Covid-19. Dan warga juga bisa melaporkan ke Ketua RT dan Ketua RW dalam upaya agar mendapat bantuan sembako tersebut. 

Bagi warga yang mampu ekonomi tidak perlu dibantu sembako. Dan orang kaya dan sangat kaya di Kota Pekanbaru agar turut mengucurkan bantuan sembako tersebut via Ketua RT dan Ketua RW di wilayah PPKM Darurat, dimana Ketua RT dan Ketua RW sudah memiliki data warganya yang layak diberi bantuan sembako tersebut. Ketua RT dan Ketua RW agar jujur dan tidak menyalahgunakan data warganya. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar