penerimaan berkurang, belanja selama pandemi covid-19 naik

Tunggakan Pajak Kendaraan Plat Merah di Riau Diduga Mencapai Rp30 Miliar

Di Baca : 867 Kali

Menteri Keuangan Sri Mulyani yakin bisa bayar utang asal warga taat bayar pajak.

Jakarta, Detak Indonesia--Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakini Pemerintah bisa membayar tunggakan utang apabila penerimaan pajak berhasil dikumpulkan.

Ia menuturkan pemerintah mengambil pembiayaan utang untuk menutupi defisit fiskal karena berkurangnya penerimaan serta naiknya belanja selama pandemi covid-19. 

"Penerimaan negara kita merosot, oleh karena itu kita masih harus mengalami defisit dan berutang. Namun, kita yakin bisa membayar lagi apabila penerimaan pajak bisa dikumpulkan," ujarnya dalam acara Pajak Bertutur 2021, Rabu (25/8/2021) yang dilansir CNN.

Berdasarkan catatan BPK Perwakilan Provinsi Riau tahun 2020, terdapat tunggakan PKB dan denda PKB kendaraan plat merah di lingkungan Provinsi Riau.

Hal ini catatan BPK berdasarkan data kendaraan bermotor yang tercatat pada database Bapenda diketahui, bahwa terdapat tunggakan pajak atas kepemilikan mobil dinas dan alat berat pada kabupaten/kota di Provinsi Riau dan juga perwakilan Kementerian Pusat di Provinsi Riau diantaranya:

1. Pekanbaru 2.359 unit kendaraan 
2. Kampar 1.010. unit 
3. Bengkalis 1.447 unit  
4. Indragiri Hilir 1.90 unit 
5. Indragiri Hulu 1.286 unit
6. Meranti 708 unit
7. Kuantan Singingi 751 unit  
8. Pelalawan 706 unit
9. Rokan Hilir 1.109 
10. Rokan Hulu 548 unit
11 Siak 878 unit
12. Dumai 401

Total kendaraan yang masih belum menyelesaikan tunggakan PKB, dan denda PKB sejumlah 12.694 unit dengan total denda PKB sejumlah Rp9.219.394.368.00, ditambah tunggakan PKB sejumlah Rp20.067.485.480.00. Demikian hasil dari catatan BPK. (*/rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar