SUDAH 10 TAHUN TAK KUNJUNG DIEKSEKUSI

Tim Ditjen Gakkum LHK Sidak 400 Ha Kebun Sawit Ilegal Hansen Wiliam

Di Baca : 2608 Kali
Tim Ditjen Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama DPP LSM Perisai Pekanbaru sidak dan verifikasi kebun sawit ilegal dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas, Riau yang semula ditanami toke Hansen Wiliam sudah disita untuk Negara (Departemen LHK RI)

Kota Garo, Detak Indonesia--Kebun sawit ilegal dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas di Dusun Bencah Seratus, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, disidak Tim Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera bersama DPP LSM Perisai Pekanbaru, Rabu (15/9/2021).

Kebun sawit 400 ha dalam kawasan HPT Minas ini sudah disita untuk Negara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang 2011 lalu namun hingga 2021 ini belum juga dieksekusi.

Kegiatan pemanenan tandan buah segar (TBS) sawitnya rutin dikeluarkan berton-ton oleh keluarga Hansen William yang menanam sawit dalam kawasan HPT Minas tersebut. Atas dasar temuan ini Ketua Umum DPP LSM Perisai Pekanbaru, Sunardi 17 Mei 2021 lalu melayangkan surat ke Kantor Ditjen Gakkum LHK Sumatera di Pekanbaru atas tindak pidana alih fungsi hutan kawasan pada Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dijadikan perkebunan sawit oleh Hansen Wiliam ini melalui Surat Nomor 0020/DPD/LSM-P/V/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Panitia Kerja (Panja) Evaluasi dan Pengukuran Ulang HGU, HGB, dan HPL Komisi II DPR RI mengadakan pertemuan dengan Gubernur Riau dan Forkopimda Riau di Gedung Gubernuran Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru Senin (13/9/2021) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar