hasil penjualan produksi Kopsa-M dalam satu bulan mencapai lebih Rp2 miliar

PTPN V Ingatkan Kopsa-M Hormati Hukum !

Di Baca : 1519 Kali
Kantor Kopsa-M di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau. Kuasa hukum PTPN V mengingatkan Kopsa-M versi Anthony Hamzah tidak lagi bermain-main dengan hukum setelah putusan pengadilan inkrah. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--PT Perkebunan Nusantara V Riau mengingatkan Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau, versi Anthony Hamzah untuk mematuhi dan jangan mempermainkan hukum. 

"Kopsa-M versi Ketua Anthony Hamzah sudah pernah menggugat PTPN V Riau di Pengadilan Negeri Bangkinang pada tahun 2019 lalu. Hasilnya, tuntutan mereka seluruhnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Bangkinang," kata Pengacara PT Perkebunan Nusantara V, Dr Sadino dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/9/2021). 

Dalam gugatannya kala itu, Anthony meminta majelis hakim agar PTPN V membayarkan kerugian materil sebesar Rp129 miliar, melunasi hutang di Bank Mandiri dan di PTPN V, menuntut perusahaan untuk mengembalikan lahan seluas 1.650 hektare beserta jaminan kredit surat hak milik (SHM) dan meminta Pengadilan menyatakan PTPN V telah gagal membangun kebun Kopsa M seluas 1.650 ha serta wanprestasi terhadap isi perjanjian.

"Oleh majelis hakim PN Bangkinang, gugatan mereka seluruhnya dinyatakan tidak dapat diterima!" ujarnya. 

Usai putusan atas registrasi perkara No 99/Pdt.G/2019/PN.Bkn tersebut, Kopsa-M versi Anthony kembali melakukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada Maret 2020. Di Pengadilan Tinggi, kata dia, amar putusan justru menguatkan putusan tingkat pertama.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar