RESMI DILAPORKAN KE KEJATI RIAU

H Sari Antoni, Selain Bolos Ngantor, Diduga Kuat Terseret Kasus Tipikor

Di Baca : 2252 Kali
Aktivis Formappi Riau resmi memasukkan pengaduan tentang anggota DPRD Riau H Sari Antoni SH ke Kejaksaan Tinggi Riau, di Pekanbaru, agar penyidik Kejati Riau melakukan penyelidikan atas laporan itu, Jumat (17/9/2021). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--H Sari Antoni SH, Anggota DPRD Provinsi Riau, Periode 2019-2024, dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) lagi-lagi berulah!

Selain bolos ngantor, juga diduga terjerat kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Hal itu diketahui, setelah dalam beberapa tahun ini, H Sari Antoni SH, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Rohul berturut-turut tidak hadir dalam Rapat Paripurna, sesuai data otentik dari Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau.

Mulai tahun 2019, 2020 dan tahun 2021, H Sari Antoni SH diduga melakukan pelanggaran berat sesuai rujukan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, Nomor 1 Tahun 2020.

H Sari Antoni SH juga disinyalir melanggar Tata Tertib (Tatib) sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau, sesuai BAB XIII Pasal 155 s/d 170.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar